TANGERANG, KOMPAS.com - PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola outlet restoran sekaligus bar Holywings, diajukan untuk digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Penggugat dalam kasus itu merupakan dua orang bernama Muhammad yang mengaku merasa tersakiti karena Holywings mempromosikan minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria.
Gugatan berisi permintaan ganti rugi Rp 100 miliar itu dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Berikut merupakan rangkuman berita soal Holywings digugat perdata:
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum dalam kasus ini berujar bahwa pihak penggugat terdiri dari dua orang klien yang bernama Muhammad.
Baca juga: DPRD DKI Duga Banyak Tempat Langgar Izin Penjualan Minol, Holywings Hanya Puncak Gunung ES
Menurut dia, kedua penggugat itu merasa tersakiti dengan promosi minuman keras oleh Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
"Jadi ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," ujar Hendarsam melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).
Sementara itu, dugaan kasus penistaan agama muncul usai Holywings membuat promosi minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria.
Adapun terdapat enam pegawai Holywings yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Hendarsam menilai, berdasarkan hal tersebut, manajemen Holywings berupaya menyalahkan permasalahan atas kasus dugaan penistaan agama itu kepada karyawannya.
"Patut kita duga, pihak manajemen Holywings dalam hal ini berusaha menyalahkan dan menimpakan semua permasalahan kepada para karyawannya," kata Hendarsam.
Baca juga: Kenapa Holywings yang Izinnya Tak Lengkap Bisa Beroperasi Sejak Awal? Ini Jawaban Pemprov DKI
Di sisi lain, ia menilai bahwa promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria yang diunggah di akun resmi Instagram Holywings menandakan bahwa PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan menista agama.
Karenanya, menurut Hendarsam, Aneka Bintang digugat melanggar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.
"Secara keperdataan, mereka (PT Aneka Bintang Gading) bertanggung jawab penuh," sebut dia.
"Enggak boleh menimpakan itu kepada karyawan saja. Harus bertanggung jawab terkait hal tersebut," sambungnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.