Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Satpol PP DKI Belum Tindak Mr.Braid Terkait Promosi Bernada Prostitusi

Kompas.com - 01/07/2022, 09:45 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta belum melakukan penindakan terhadap Bar & Lounge Mr.Braid terkait promosi bernada prostitusi.

Kepala Bidang (Kabid) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya tidak melakukan penindakan terhadap Mr.Braid itu karena belum menerima rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

"Kan semua tergantung (Dinas) Pariwisata. Sampai saat ini belum ada rekomendasi dari (Dinas) Pariwisata," ujar Tamo saat dikonfirmasi pada Kamis (30/6/2022).

Tamo menjelaskan, penindakan terhadap suatu tempat yang diduga melanggar aturan dapat dilakukan berdasarkan adanya laporan atau rekomendasi, salah satunya seperti kasus pada Holywings.

Baca juga: Promosi Bernada Prostitusi, Pemprov DKI Siapkan Teguran kepada Bar Mr. Braid

"Iya (harus didasari) rekomendasi. Seperti Holywings, kami mendapat rekomendasi. Jadi kami tahu dasar kesalahannya apa. Kalau tidak (mendapat rekomendasi) kami main tutup tutup saja dasarnya apa kesalahannya," kata Tamo.

"Kalau kami kan sifatnya eksekusi. Pengawasan, pengendalian dan pembinaan itu adanya di SKPD masing-masing," ucap Tamo.

Sebelumnya, Disparekraf DKI akan memberikan peringatan kepada Bar & Lounge Mr.Braid terkait promosi bernada prostitusi.

Bar yang sebelumnya bernama Gives Massage itu berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kita akan mengeluarkan surat peringatan terkait dengan promosi medsos yang tidak menggunakan bahasa yang baik hingga mengundang reaksi masyarakat," kata Kepala Seksi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan Wahyono.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Pengakuan Manajemen Bar Mr.Braid soal Promosi Bernada Prostitusi

Wahyono mengatakan, pihaknya bersama Disparekraf DKI telah mendatangi Mr.Braid dan memintai keterangan dari manajemen soal promosi yang tersebar di media sosial dan WhatsApp.

Berdasarkan keterangan manajemen Mr.Braid bahwa kegiatan promosi yang menggunakan kata "threesome" tidak terkait dengan tindakan prostitusi.

"Jadi minum itu dihabiskan dalam waktu 70 menit bertiga itu free, nanti ditambah lagi dengan manajemen. Jadi bukan threesome cewek begitu," ucap Wahyono.

Adapun sebuah informasi mengenai promosi bar and lounge tersebut sebelumnya beredar di platform pesan singkat WhatsApp.

Informasi itu diunggah oleh pemilik akun Instagram @Mr.braid666.

Mr Braid sebelumnya bernama Gives Massage yang berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama.

"Promo 3 some. 2x gold 550.000 durasi maksimal 70 menit. 1x gold 450.000 durasi maksimal 55 menit. Hanya di Mr Braid," demikian tulisan dalam promosi yang ditawarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, Untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, Untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com