JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengaku siap memenuhi panggilan DPRD DKI Jakarta terkait dugaan adanya helipad ilegal di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.
Sebab, menurut dia, selama ini helipad itu hanya diperuntukkan sebagai obyek untuk menarik wisatawan.
"Siap akan memenuhi (panggilan DPRD), saya jelaskan. Tugas saya kan membangun. Saya siap akan menjelaskan," kata Junaedi di Pulau Pramuka, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Saat Ketua DPRD DKI Sidak ke Kepulauan Seribu, Temukan Helipad yang Diduga Ilegal...
"Sekali lagi itu bukan bandara itu hanya percantikan saja kan menarik," ujar dia.
Junaedi mengatakan bahwa helipad tersebut bukanlah fasilitas yang ilegal. Helipad itu bahkan sudah mulai dibangun sejak masa kepemimpinan Bupati Abdul Rachman Andit di tahun 2005.
"Dulu rencana akan dibangun helipad di tahun 2005 kalau enggak salah. Sebenarnya kami di sana membangun suatu destinasi wisata," kata Junaedi di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022).
Helipad tersebut kemudian dipercantik saat Junaedi menjabat. Menurut Junaedi, tidak ada helikopter yang dikenakan biaya saat mendarat di helipad Pulau Panjang tersebut.
"Enggak ada (penarikan biaya), enggak ada aturannya, tapi kalau itu dibuatkan Perda (peraturan daerahnya) silakan. Kami hanya mempercantik agar bisa digunakan sebagai kawasan destinasi wisata," ujar dia.
Baca juga: Ketua DPRD DKI Temukan Helipad Ilegal di Pulau Panjang, Ini Penjelasan Bupati Kepulauan Seribu
Sebelumya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya segera memanggil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi.
Adapun pemanggilan itu terkait adanya helipad ilegal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.