Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kepulauan Seribu Siap Penuhi Panggilan DPRD DKI soal Dugaan Helipad Ilegal

Kompas.com - 01/07/2022, 10:32 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengaku siap memenuhi panggilan DPRD DKI Jakarta terkait dugaan adanya helipad ilegal di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.

Sebab, menurut dia, selama ini helipad itu hanya diperuntukkan sebagai obyek untuk menarik wisatawan.

"Siap akan memenuhi (panggilan DPRD), saya jelaskan. Tugas saya kan membangun. Saya siap akan menjelaskan," kata Junaedi di Pulau Pramuka, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Saat Ketua DPRD DKI Sidak ke Kepulauan Seribu, Temukan Helipad yang Diduga Ilegal...

"Sekali lagi itu bukan bandara itu hanya percantikan saja kan menarik," ujar dia.

Junaedi mengatakan bahwa helipad tersebut bukanlah fasilitas yang ilegal. Helipad itu bahkan sudah mulai dibangun sejak masa kepemimpinan Bupati Abdul Rachman Andit di tahun 2005.

"Dulu rencana akan dibangun helipad di tahun 2005 kalau enggak salah. Sebenarnya kami di sana membangun suatu destinasi wisata," kata Junaedi di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022).

Helipad tersebut kemudian dipercantik saat Junaedi menjabat. Menurut Junaedi, tidak ada helikopter yang dikenakan biaya saat mendarat di helipad Pulau Panjang tersebut.

"Enggak ada (penarikan biaya), enggak ada aturannya, tapi kalau itu dibuatkan Perda (peraturan daerahnya) silakan. Kami hanya mempercantik agar bisa digunakan sebagai kawasan destinasi wisata," ujar dia.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Temukan Helipad Ilegal di Pulau Panjang, Ini Penjelasan Bupati Kepulauan Seribu

Sebelumya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pihaknya segera memanggil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi.

Adapun pemanggilan itu terkait adanya helipad ilegal.

"Akan berencana memanggil bupati melalui Komisi A. Karena ini sidak kan saya nih, saya akan panggil di lantai 10 bersama Komisi A," kata Prasetio di Kepualauan Seribu, Kamis (30/6/2022).

Menurut Prasetio, helipad itu dimiliki dan dimanfaatkan oleh pihak swasta. Kata dia, lahan yang digunakan oleh swasta harus memberi pemasukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca juga: Ada Helipad Ilegal, Ketua DPRD DKI Akan Panggil Bupati Kepulauan Seribu

Namun, selama ini, kata dia, tidak ada pemasukan untuk Pemprov DKI Jakarta dari keberadaan helipad tersebut.

"Dan dia tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada pemanfaatan lahan. Kan itu ada duitnya bos. Duitnya lari ke mana? Ke oknum kan," ujar dia.

Oleh karena itu, Prasetyo berencana memanggil Bupati Kepualaun Seribu melalui Komisi A DPRD DKI Jakarta.

Ia juga akan mengkaji siapa saja oknum yang bermain terkait pengadaan helipad tersebut.

"Yang saya denger juga ada oknum bupati yang mendapatkan dua vila disini gara gara bangun kayak gini. Fungsi saya kan jalan sekarang sebagai fungsi pengawasan," ungkap dia.

Baca juga: Sidak ke Kepulauan Seribu, Ketua DPRD DKI Temukan Helipad Ilegal

Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa ia tidak berniat menghambat investasi di Kepulauan Seribu.

Tetapi, investasi itu tentunya harus transparan dan tetap sesuai aturan. Oleh karena itu ia berniat memanggil bupati terkait.

"Kalau dia (bupati) bisa memberikan argumentasi yang jelas, kita enggak ada masalah," ucap Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com