JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta mengganti 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh betawi.
Perubahan nama jalan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022.
Anies mengungkapkan, perubahan nama jalan ini dilakukan guna menghormati para tokoh betawi yang telah banyak berjasa bagi Jakarta maupun Indonesia.
"Dari Betawi dilahirkan begitu banyak pribadi-pribadi yang hidupnya memberikan kemajuan," ujar Anies pada Senin (20/6/2022).
Baca juga: Anies Resmi Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta dengan Nama Tokoh Betawi
Perubahan nama jalan itu pun lantas menuai pro kontra di masyarakat.
Banyak masyarakat yang keberatan karena merasa repot harus mengubah data kependudukan.
Ada juga warga yang menilai tokoh betawi yang dipilih untuk nama jalan itu tidak mewakili masyarakat setempat.
Namun, perubahan nama jalan di Jakarta rupanya tidak hanya terjadi di era Anies Baswedan.
Melansir kompas.id, nama jalan di Ibu Kota terus berubah dari masa ke masa, bahkan perubahan sudah dimulai sesaat setelah Indonesia mencapai kemerdekaan.
Tujuannya mulai dari untuk mewujudkan keindonesiaan hingga alasan politis.
Baca juga: Warga Tolak Perubahan Nama Jalan, Acara Penyerahan KTP Baru Batal, Wali Kota Jakpus Balik Kanan
Candrian Attahiyat, arkeolog sekaligus Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta, menuturkan, perubahan nama jalan tidak lepas dari kemauan pemimpin yang tengah memimpin suatu daerah atau bahkan negara.
Untuk Jakarta, setiap pemimpin mempunyai catatan dalam mengubah atau mengganti nama jalan.
”Perubahan besar-besaran ketimbang masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan terjadi pada masa Gubernur Militer Jakarta Daan Jahja, pada awal 1948 hingga 1950,” tutur Candrian.
Daan, saat menjabat gubernur, menghadapi banyak persoalan dalam masyarakat Jakarta.
Salah satunya berbagai masalah administrasi dalam proses pengembalian pemerintahan Jakarta kepada pola keindonesiaannya.
Baca juga: JJ Rizal Sesalkan Perubahan Nama Jalan Warung Buncit, Ini Alasannya