JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah adanya landasan helikopter atau helipad ilegal di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu.
Hal itu sebelumnya diungkapkan oleh sebagaimana temuan sidak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Riza mengatakan, helipad tersebut sudah lama ada, namun tak pernah difungsikan lagi.
"Waktu saya berkunjung kemarin dengan Pak Sandiaga Uno, memang kami temukan ada helipad dan ada landasan pesawat ringan, itu sudah lama," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Wagub DKI Harap Helipad di Kepulauan Seribu Bisa Difungsikan Kembali
Kendati demikian, Riza memang berharap ke depannya Kepulauan Seribu bisa dijangkau tidak hanya dengan kapal, tetapi juga helikopter.
Oleh karena itu, ia berharap di masa mendatang helipad yang tidak berfungsu itu bisa difungsikan kembali.
"Ke depan memang harapan kami Pulau Seribu bisa dijangkau. Selama ini dijangkau dengan kapal. Harapannya ke depan, bisa dijangkau entah dengan helikopter atau pesawat ringan," ungkap Riza.
Adapun Prasetio berencana memanggil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi terkait adanya helipad ilegal.
Baca juga: Saat Ketua DPRD DKI Sidak ke Kepulauan Seribu, Temukan Helipad yang Diduga Ilegal...
Menurut dia, helipad itu dimiliki dan dimanfaatkan oleh pihak swasta. Kata dia, lahan yang digunakan oleh swasta harus memberi pemasukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun, selama ini, kata dia, tidak ada pemasukan untuk Pemprov DKI Jakarta dari keberadaam helipad tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.