JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menjelaskan kronologi penangkapan tiga pria berinisial AB (25), RJ (23), ARM (22) yang merupakan pelaku balap liar antar mobil di Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022) dini hari.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengatakan, ketiga pelaku itu tidak saling mengenal.
Aksi balap liar yang dilakukan oleh ketiga pengemudi mobil itu berawal dari saling geber-geber satu dengan yang lainnya.
"Hasil keterangan interogasi dari penyidik kita bahwa yang ketiga orang ini begitu sampai di TKP melihat jenis kendaraan yang sama yang saling memanas. Geber-geber gitu," ujar Rudy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Balap Liar di Jalan Asia Afrika dan Sita Kendaraan
Karena merasa jenis kendaraan yang sama, kata Rusdy, para pengemudi mobil itu lalu membuat kesepakatan untuk melakukan aksi balap liar.
"Kebetulan jenis mobil sama. Dua mobil warna abu-abu dan hitam lebih awal. Mereka sambil (buka jendela) kasih kode untuk start," ucap Rusdy.
"Ini kan bukan balapan formal, tapi spontan. Spontan mereka ketemu dan kebetulan satu lajur arah sama, saling lihat jadi balapan," sambung Rusdy.
Pengungkapan para pelaku balap liar antar mobil itu berawal dari adanya videdo beredar di media sosial.
Video yang tersebar itu menggambarkan aksi kebut-kebutan ketiga mobil di Jalan Asia Afrika pada Jumat (24/6/2022) dini hari.
Baca juga: Diduga Ikut Balap Liar, 59 Sepeda Motor Disita Satlantas Polresta Barelang
"Dalam video viral itu ada beberapa kendaraan roda empat yang melakukan balap liar di kawasan Asia Afrika," ujar Rusdy.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan awal dari video hasil rekaman ponsel salah satu milik warga yang diunggah di media sosial.
Selain itu, penyidik dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya juga memeriksa rekaman CCTV dan Kamera ETLE.
"Kemudian dari keterangan saksi melakukan penyelidikan dan kita berhasil mengamankan tiga kendaraan berikut pengemudinya," ucap Rudy.
Baca juga: Polisi Sebut Street Race Legal Tekan Angka Balap Liar
Rusdy mengatakan, ketiga kendaraan yang digunakan untuk balap liar itu masih disita di Polda Metro Jaya.
Adapun sanksi tilang diberikan diberikan kepada pemilik atau penggunanya kendaraan tersebut.
"Kemudian dilakukan penegakan (terhadap pengemudi) dengan tilang sesuai Pasal 297 jo 115 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Rusdy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.