KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara.
Adapun sesuai pasal 11 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, masa berlaku SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Sementara itu untuk memperpanjang SIM rupanya kini tidak lagi harus sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemilik SIM terpenting harus punya e-KTP lalu bisa melakukan perpanjangan di mana saja asalkan tidak ada tunggakan dari tahun sebelumnya.
Beberapa tempat yang menyediakan perpanjangan SIM yakni Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) atau Samsat di setiap wilayah. Anda juga bisa melakukan perpanjangan di Gerai SIM terdekat atau SIM keliling.
Berikut ini beberapa lokasi perpanjangan SIM di Jakarta yang bisa dikunjungi:
Baca juga: Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online
Anda bisa mengecek jadwal SIM keliling secara berkala melalui link berikut ini: https://korlantas.polri.go.id/category/sim-stnk-keliling/