JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua pembuang bayi di Kali Ciliwung, Jakarta Timur, Arman (50) dan istri, sedang kalut lantaran terancam angkat kaki dari tempat tinggal mereka, unit rusun di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Penyewaaan unit rusun selama tujuh tahun diputus oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta selaku pengelola.
Penyebabnya, anak mereka yakni MS (19) ditetapkan jadi tersangka pembuangan bayi yang ditemukan warga di Kali Ciliwung, Kecamatan Jatinegara pada 1 Juni 2022 lalu.
Arman mengatakan pengusiran keluarganya dari unit Rusun berawal saat mendapat surat panggilan klarifikasi dari Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana (UPRS) Wilayah I.
"Mereka (pengelola Rusun) menilai bahwa ada unsur dari pihak keluarga saya, anak saya menurut pendapat mereka menyangkut kriminalitas," kata Arman dikutip dari TribunJakarta.com, Sabtu (2/7/2022).
Arman membenarkan bila anaknya kini ditahan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur.
Anaknya ditahan atas tuduhan pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang tidak lain cucunya.
Baca juga: Mahasiswi Pembuang Bayi di Tepi Kali Ciliwung Dijerat Pasal Berlapis dan Ditahan
Namun menurut penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang disebut Arman ikut dalam pertemuan dengan pengelola Rusun, kasus dilakukan MS bukan tindak kriminal.
"Dari pihak tim penyidik mereka menilai bahwa ini bukan kriminalitas. Ini masalah perilaku seorang anak yang belum mengerti tentang arti sebuah hukum. Akhirnya melakukan hal itu," ujarnya.
Menurut Arman, tindakan MS membuang bayi ke Kali Ciliwung hingga akhirnya ditemukan warga merupakan tindakan spontan tanpa berpikir panjang, serta khilaf di luar kendali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.