Pengeluaran surat tersebut atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
"Saya sampaikan per tanggal 28 Juni 2022 SP-nya kami batalkan. Kami kasih kesempatan sampai tanggal 15 Juli 2022 (mengosongkan unit Rusun)," kata Dwiyanti.
Dasar pemutusan sewa ini di antaranya mengacu pada Pasal 5 Pergub DKI Jakarta Nomor 111 tahun 2014 yang isinya penghuni Rusun wajib menaati peraturan dan menjaga ketertiban lingkungan.
Baca juga: Belum Dibuka hingga Awal Juli, Penutupan Sementara Tebet Eco Park untuk Perbaikan Diperpanjang
Dwiyanti menuturkan pihaknya mengimbau agar AM menyerahkan unit sebelum tanggal 15 Juli 2022 sebelum dikeluarkan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 atau pengosongan paksa.
AM yang kini bersama cucunya diminta mendaftar untuk menyewa unit Rusun lain milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk tempat tinggal baru.
"Pak Kadis (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta) juga sudah mengarahkan kepada kepala UPRS membantu apabila ada unit-unit (Rusun lain) yang kosong," ujar dia.
Selain protes yang dilayangkan sejumlah penghuni Rusun, Dwiyanti mengatakan pihaknya melakukan pemutusan sewa unit keluarga AM karena pertimbangan masa depan bayi MS yang kini diasuh.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menimbang bahwa bila bayi MS terus tinggal bersama AM di Rusun yang sekarang, maka psikologisnya di masa depan terganggu.
Baca juga: Ada Helipad di Kepulauan Seribu, Dituding Ilegal hingga Bantahan Wagub DKI
"Secara psikologis tidak bagus tinggal di rusun tersebut. Pengelola memberikan solusi pindah rusun agar bayi tidak mengetahui latar belakang orangtuanya, bagaimana proses dia lahir," tutur dia.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur mengamankan perempuan berinisial MS, ibu sekaligus pelaku pembuangan bayi di Kali Ciliwung, Kecamatan Jatinegara.
MS yang tercatat sebagai penghuni satu Rusun di Kecamatan Jatinegara diamankan ketika dia datang ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat untuk berobat.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan penangkapan bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari RSCM.
"Ke RSCM untuk berobat (secara mandiri) karena ari-ari masih tertinggal (di rahim), jadi ada pendarahan hebat di situ," kata Sri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Puncak Monas Sudah Dibuka Kembali, Simak Jam Operasionalnya
Pendarahan hebat akibat melahirkan itu membuat tim dokter RSCM curiga bahwa MS baru saja melahirkan, sehingga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Sri menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara, MS mengaku membuang bayi perempuan yang baru dilahirkannya ke Kali Ciliwung saat dalam perjalanan dari Rusun menuju RSCM.
Kepada penyidik Unit PPA, MS mengaku berhubungan suami istri dengan sejumlah laki-laki hingga menyebabkan dia hamil.
Ia melakukan proses persalinan mandiri di kamar mandi Rusun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.