JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib malang masih menghantui keluarga Arman (50) yang kini tinggal di sebuat unit rusun di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Penyewaaan unit rusun selama tujuh tahun diputus oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta selaku pengelola.
Penyebabnya, anak mereka yakni MS (19) ditetapkan jadi tersangka pembuangan bayi yang ditemukan warga di Kali Ciliwung, Kecamatan Jatinegara pada 1 Juni 2022 lalu.
Arman mengatakan pengusiran keluarganya dari unit Rusun berawal saat mendapat surat panggilan klarifikasi dari Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana (UPRS) Wilayah I.
"Mereka (pengelola Rusun) menilai bahwa ada unsur dari pihak keluarga saya, anak saya menurut pendapat mereka menyangkut kriminalitas," kata Arman dikutip dari TribunJakarta.com, Sabtu (2/7/2022).
Nasib malang itu belum usai sejak anaknya ditahan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur.
Anaknya ditahan atas tuduhan pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang tidak lain cucunya.
Sejumlah penghuni rumah susun (rusun) di Kecamatan Jatinegara tempat MS tinggal meminta pihak keluarga MS diusir karena dianggap mengganggu kenyamanan warga.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) Wilayah I, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah mengatakan permintaan ini dilayangkan warga ke pihaknya sejak pertengahan Juni 2022.
Baca juga: Rawat Bayi yang Sempat Dibuang, Keluarga Berharap Tak Diusir dari Rusun Jatinegara
"Banyak warga rusun yang WA (WhatsApp) pada saya. (Mereka) minta pertanggungjawaban sebagai pengelola karena ini kasus kriminal," kata Dwiyanti di Jakarta Timur, Sabtu (2/7/2022), dikutip dari Tribun Jakarta.
Dalam pesan elektronik itu, kata Dwiyanti, beberapa penghuni memberondong pengelola untuk mengusir keluarga MS. "Kenapa pihak pengelola tidak menindak tegas dengan mengosongkan hunian," bunyi pesan itu.
Tak sampai di situ, pesan bernada pengusiran masih berlanjut.
"Mohon sebagai pengelola harus membersihkan segala bentuk kriminal. Apa lagi ini perbuatan maksiat dan biadab. Saya ingin Rusun benar-benar bersih dari segala bentuk kejahatan."
Para penghuni rusun yang melayangkan protes meminta keluarga MS diusir karena menganggap tindakan MS melahirkan bayi di toilet rusun lalu membuang korban sudah mengganggu kenyamanan.
"Warga (penghuni Rusun) pokoknya tahunya setiap ada masalah kriminal segala macam akan dikeluarkan dari unit. Ada beberapa warga yang minta, ada juga yang WhatsApp Satpel saya," ujar Dwiyanti.
Dwiyanti menuturkan, setelah mendapat protes warga, pihaknya melakukan klarifikasi kepada pihak keluarga, yakni Arman selaku ayah dari MS sekaligus kakek dari bayi korban pembuangan.
Hasil klarifikasi dengan pengurus RT/RW, MS secara domisili data kependudukan memang tinggal di satu Rusun wilayah Kecamatan Jatinegara dan merupakan anak dari Arman.
Arman mengatakan pengusiran keluarganya dari unit Rusun berawal saat mendapat surat panggilan klarifikasi dari Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana (UPRS) Wilayah I.
"Mereka (pengelola Rusun) menilai bahwa ada unsur dari pihak keluarga saya, anak saya menurut pendapat mereka menyangkut kriminalitas," kata Arman dikutip dari TribunJakarta.com, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Kami Sedang Rawat Bayi yang Dibuang ke Kali, Kenapa Malah Diusir?
Arman membenarkan bila anaknya kini ditahan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur.
Namun menurut penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang disebut Arman ikut dalam pertemuan dengan pengelola Rusun, kasus dilakukan MS bukan tindak kriminal.
"Dari pihak tim penyidik mereka menilai bahwa ini bukan kriminalitas. Ini masalah perilaku seorang anak yang belum mengerti tentang arti sebuah hukum. Akhirnya melakukan hal itu," ujarnya.
Menurut Arman, tindakan MS membuang bayi ke Kali Ciliwung hingga akhirnya ditemukan warga merupakan tindakan spontan tanpa berpikir panjang, serta khilaf di luar kendali.
Bayi yang dilahirkan MS pun kini dirawat Arman, istrinya, dan anaknya di unit Rusun. Arman berkeberatan dan cemas bila mereka harus angkat kaki dari tempat tinggalnya sekarang.
Baca juga: Ketika Remaja Citayam Bersalin Rupa Bak Anak Gaul Jaksel di Terowongan Kendal
Merujuk keterangan anggota Polres Metro Jakarta Timur yang hadir dalam pertemuan dengan pihak pengelola Rusun, Arman mengatakan unit Rusun bukan termasuk tempat kejadian perkara.
Sehingga anggota Polres Metro Jakarta Timur menilai tidak kaitan sewa rusun dengan kasus MS, serta meminta pihak pengelola Rusun mempertimbangkan keputusan mengusir keluarga Arman.
"Kami diberi waktu sampai tanggal 15 Juli 2022. Andaikan saya tidak menyerahkan di tanggal 15 Juli nanti kami akan didatangi oleh pihak pengelola untuk memaksa keluarga saya keluar," lanjut Arman.
Arman berharap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mempertimbangkan kembali pemutusan kontrak sewa itu. Pasalnya, cucunya itu kini sedang dalam masa pemulihan setelah menjalani perawatan.
Bayi yang tidak berdosa itu sebelumnya harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati hingga 17 Juni 2022. Bayi MS sempat ditempatkan di ruang ICU karena buruknya kondisi anak itu.
Baca juga: Berharap Tak Diusir, Keluarga Bayi yang Sempat Dibuang Ditawari Pindah ke Rusun Lain
"Cucu saya ini kan yang menjadi korban. Korban dari anak saya yang membuang bayinya ke kali. Jangan sampai bayinya ini dibuang lagi, diabaikan lagi," kata Arman.
Arman menyebutkan sebetulnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menawarkan pilihan agar keluarganya pindah dari Rusun mereka tempati sekarang ke Rusun lain.
"Andaikan nanti dikeluarkan dari rumah susun ini kami mau tinggal di mana," kata Arman.
Menurut Arman, pemindahan tersebut bukan solusi karena untuk mendaftar lewat program Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirikum) DKI Jakarta butuh waktu lama.
Arman dan keluarganya pun dapat menghuni rusun yang sekarang karena mereka terdampak proyek normalisasi Kali Ciliwung yang dilakukan di wilayah Kampung Pulo, Jatinegara.
"Sedangkan kami kalau mendaftar tunggu di program Sirikum itu sangat banyak yang mendaftar, sangat lama," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswi Pembuang Bayi di Tepi Kali Ciliwung Dijerat Pasal Berlapis dan Ditahan
Bayi MS sendiri hingga kini masih diharuskan menjalani kontrol di RS Polri Kramat Jati, sehingga Arman berharap Pemprov DKI Jakarta membatalkan keputusan mengusir keluarganya.
Tapi, saat kini belum ada titik temu penyelesaian masalah karena Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta disebut tidak berencana melakukan pertemuan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Orang Tua Mahasiswi Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Berharap Tidak Diusir dari Rusun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.