BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi atau SIM adalah identitas penting yang harus dimiliki seseorang apabila dirinya hendak mengendarai kendaraan bermotor.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, SIM mempunyai batas masa berlaku selama lima tahun.
Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM harus selalu memperpanjang usia SIM secara berkala agar statusnya tidak mati.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM.
Kepolisian pun menyediakan sejumlah opsi kepada masyarakat apabila hendak mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Layanan satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) keliling adalah salah satu yang turut disediakan.
Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB setiap harinya.
Layanan SIM keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku baik itu SIM A dan SIM C.
Untuk golongan lain, dibutuhkan tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut sebaran lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 4 Juli-9 Juli 2022.
Senin, 4 Juli 2022: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E.
Selasa, 5 Juli 2022: Mega Bekasi Hypermall, Jalan Jenderal Ahmad Yani nomor 1.
Rabu, 6 Juli 2022: Metropolitan Mall Bekasi, Jalan K.H Noer Ali
Kamis, 7 Juli 2022: Bekasi Cyber Park (BCP) Jalan K.H Noer Ali nomor 177
Jumat, 8 Juli 2022: Gateway Park LRT City, Jatibening
Sabtu, 9 Juli 2022: Revo Town Bekasi, Jalan Ahmad Yani nomor Kavling 1
Baca juga: Pria yang Tusuk Ibu dan Anak di Bekasi Ternyata Polisi Gadungan
Pemohon yang datang diwajibkan untuk menyertakan fotocopy E-KTP dan SIM asli untuk diganti dengan SIM yang baru.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan biaya asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya untuk tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.