BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi atau SIM adalah identitas penting yang harus dimiliki seseorang apabila dirinya hendak mengendarai kendaraan bermotor.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, SIM mempunyai batas masa berlaku selama lima tahun.
Dengan masa berlaku tersebut, pemilik SIM harus selalu memperpanjang usia SIM secara berkala agar statusnya tidak mati.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), seseorang akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman pidana selama empat bulan apabila tertangkap mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM.
Kepolisian pun menyediakan sejumlah opsi kepada masyarakat apabila hendak mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Layanan satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) keliling adalah salah satu yang turut disediakan.
Polres Metro Bekasi Kota menggelar layanan SIM keliling dengan waktu operasional sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB setiap harinya.
Layanan SIM keliling ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku baik itu SIM A dan SIM C.
Untuk golongan lain, dibutuhkan tes simulasi dengan peralatan yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut sebaran lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi pada 4 Juli-9 Juli 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.