"Dinyatakan di surat bahwa saya harus dikeluarkan dan SP (surat perjanjian) saya pun sudah tidak berlaku lagi di masa waktu yang tidak ditentukan," kata Amran kepada wartawan, Jumat (1/7/2022) petang.
Amran mempertanyakan alasan pihak pengelola rusun meminta ia dan keluarganya angkat kaki. Padahal, Amran sedang mengurus cucunya yang baru lahir.
Amran menduga, ia dan keluarganya diminta keluar karena kasus itu.
"Yang saya pertanyakan kepada pihak pengelola kenapa tidak melihat bahwa saya ini sedang mengurus bayi yang jadi permasalahan tadi?" kata Amran.
"Itu bayi kan dibuang ke kali dan sekarang kami merawatnya, melalui kakek dan neneknya, kok sekarang kami malah diusir?" tutur dia.
Baca juga: Kasus Mahasiswi Gigit Polisi di Jakarta Timur Berakhir Damai
Amran mengatakan, pihak pengelola rusun seharusnya memberikan solusi, bukan malah mengusir mereka.
"Ini kan sama saja merampas hak cucu saya juga. Dia (cucu saya) tak berdosa, dia masih suci, yang melakukan hal itu kan ibunya," ujar Amran.
Adapun sang ibu yang membuang bayi itu, MS, berstatus mahasiswi. MS sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, MS dijerat Pasal 306 dan atau 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.