JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pengelola menyebutkan, kasus keluarga Amran (50), yang diminta keluar dari Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur, sudah sesuai aturan.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Dwiyanti Chotifah mengatakan, pihaknya menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
"Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja," kata Dwiyanti saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Dalam kasus keluarga Amran, anak dari Amran, yaitu MS (19), telah melakukan perbuatan kriminal karena membuang bayinya di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022.
"Baik pelaku maupun dalam satu keluarga itu harus dikeluarkan, karena nanti menjadi preseden buruk bagi warga rusun jika mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi. Itu untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi warga rusun, intinya itu," ujar Dwiyanti.
Selain itu, lanjut Dwiyanti, pihaknya telah memikirkan masa depan bayi dari MS, yang kini dirawat Amran di Rusun Jatinegara Barat.
"Kalau bayi itu besar dan masih tinggal di (Rusun) Jatinegara Barat, dia ketemu orang, ketemu teman sebaya, apa enggak nanti di-bully?" tutur Dwiyanti.
"Nah itu kan artinya secara tumbuh kembangnya enggak bagus buat jiwanya, secara psikologisnya," kata Dwiyanti menambahkan.
Dwiyanti mengatakan, pihaknya kini telah menyiapkan rusun pengganti bagi keluarga Amran.
"Kami beri tenggat waktu sampai 15 Juli 2022. Misalnya tanggal 15 belum bisa pindah, mereka bisa minta ke pengelola perpanjangan waktu," kata Dwiyanti.
Dalam wawancara terpisah, Amran berkeberatan keluarganya dipindahkan ke rusun lain.
"Karena saya lahir di Kampung Pulo (sebuah wilayah dekat Rusun Jatinegara Barat), batin saya susah untuk tinggal di wilayah lain," ujar Amran saat ditemui di lokasi, Senin.
Baca juga: Rawat Bayi yang Sempat Dibuang, Keluarga Berharap Tak Diusir dari Rusun Jatinegara
Amran menyebutkan, pihak UPRS kini masih membahas terkait pemindahannya.
Sebelumnya, Amran mengatakan, ia bersama istri, anak, dan cucunya diusir oleh pihak UPRS. Itu diketahui berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pada 27 Juni 2022.
Dalam dokumen yang diterima Kompas.com, surat itu bernomor 3915/RR.02.01 tentang pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian.