JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya sedang mencari solusi terbaik bagi satu keluarga yang diusir dari rumah susun (Rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Satu keluarga tersebut diusir karena ada kasus pembuangan bayi oleh ibu kandungnya. Bayi tersebut kini dirawat oleh kakek dan nenek kandungnya di rusun itu.
"Memang dari pihak UPT rusun, sesuai ketentuan, ini akan dipindahkan. Nah sekarang sedang dicarikan solusi terbaiknya," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Tak Terlibat Kasus Pembuangan Bayi, Keluarga Berharap Tetap Diizinkan Tinggal di Rusun
Riza mengatakan, oknum yang membuang anak kandungnya dalam keluarga tersebut sudah menerima hukuman dan dipenjara.
Ia pun meminta semua pihak tidak mengeneralisir dengan menyalahkan satu keluarga hanya karena kesalahan satu orang.
"Karena yang bersalah itu kan anak itu sudah dihukum. Apa iya satu keluarga harus menerima hukuman?" ujar Riza.
"Nah ini antara regulasi, aturan, dan unsur kemanusiaaan sedang kita carikan solusi yang terbaik lah bagi semua," lanjut dia.
Riza menambahkan, mayoritas warga di rusun tersebut tidak setuju keluarga tersebut diusir kerena orang yang bersalah sudah dihukum.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencarikan solusi terbaik bagi semua pihak.
"Jadi jangan menghukum semua satu keluarga atas kesalahan satu orang. Prinsipnya kita akan carikan solusi yang terbaik bagi kepentingan semua, bagi anaknya, keluarganya dan masyarakat di situ juga di lingkungan rusun," ucap Riza.
Sebelumnya diberitakan, keluarga dari Amran (50), penghuni Rusun Jatinegara Barat, Jakarta Timur, diminta pihak pengelola untuk keluar dari rusun tersebut.
Amran mengatakan, ia bersama istri, anak, dan cucunya diusir oleh pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS). Itu diketahui berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pada 27 Juni 2022.
Dalam dokumen yang diterima Kompas.com, surat itu bernomor 3915/RR.02.01 tentang pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian.
"Dinyatakan di surat bahwa saya harus dikeluarkan dan SP (surat perjanjian) saya pun sudah tidak berlaku lagi di masa waktu yang tidak ditentukan," kata Amran kepada wartawan, Jumat (1/7/2022) petang.
Amran menduga, ia dan keluarganya diminta keluar karena kasus itu.
"Yang saya pertanyakan kepada pihak pengelola kenapa tidak melihat bahwa saya ini sedang mengurus bayi yang jadi permasalahan tadi?" kata Amran.
"Itu bayi kan dibuang ke kali dan sekarang kami merawatnya, melalui kakek dan neneknya, kok sekarang kami malah diusir?" tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.