JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022).
Rekayasa lalu lintas ini berupa penutupan jalur untuk kendaraan yang berputar arah di Bundaran HI.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pada satu minggu awal uji coba, pengendara yang melanggar tidak akan dikenai sanksi tilang.
Baca juga: Hari Pertama Rekayasa Lalin di Jalan Sudirman–Thamrin, Dishub Pasang Water Barrier di Bundaran HI
"Pada minggu ini pun kami akan bertindak secara persuasif, humanis kepada masyarakat. Jadi tidak ada tindakan ataupun tilang," ujar Syafrin, di kawasan Bundaran HI, Senin.
Menurut Syafrin, rekayasa lalu lintas ini telah disosialisasikan selama tujuh hari.
"Sosialisasinya minggu lalu, minggu ini baru penerapan uji coba, kemudian kami evaluasi dalam lima hari ke depan," ungkapnya.
Apabila uji coba rekayasa ini dinilai berhasil, kata Syafrin, jajarannya akan menetapkan kebijakan tersebut secara bertahap.
Ia menambahkan, nantinya akan ada penerapan sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor serta mobil yang terbukti melanggar apabila kebijakan telah permanen.
"Jadi selama seminggu ke depan kami uji coba sambil sosialisasi kepada masyarakat. Setelah itu kami evaluasi, dipermanenkan," ucap Syafrin.
"Setelah itu bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, denda maksimum Rp 500.000," sambung dia.
Baca juga: Gelar Uji Coba Rekayasa Lalin, Dishub DKI Hendak Urai Kemacetan di Bundaran HI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.