JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial Y, warga Jakarta Pusat, diduga menjadi korban penganiayaan dan dipaksa mengugurkan kandungan oleh kekasihnya, R.
Kejadian tersebut pun kemudian dilaporkan oleh Y ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP / B / 2076 / IV / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Y, Adriano menjelaskan, kejadian bermula saat kliennya menjalin hubungan dengan terlapor berinisial R. Pada 2019, Y pun hamil dan mengandung anak hasil hubungannya dengan R.
"Jadi korban ini dengan pelaku yang kami laporkan dia pacaran awalnya. Tapi di tengah jalan, kemudian terlalu dalam sehingga korban ini hamil," ujar Adriano kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).
Namun, kata Adriano, R tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan kliennya. Terlapor justru melakukan tindakan keras dan memaksa pelapor untuk mengugurkan kandungannya.
"Harapan korban kan, kalau kita sudah melakukan hubungan yang terlalu jauh lam menikah. tapi ternyata dia tidak mau," kata Adriano.
Menurut Adriano, terlapor kemudian memaksa korban meminum ramuan yang disebut untuk menguatkan kandungan.
Baca juga: Rumah Kosong di Cengkareng Dibobol, Lebih dari 80 Ponsel Raib
Setelah itu, Y justru mengalami mual dan sakit perut, sampai akhirnya janin di dalam kandungannya meninggal dunia.
"Setelah meminum minuman tersebut, kliennya saya merasakan sakit perut yang sangat luar biasa sehingga membuat janin meninggal," ungkap Adriano.
Usai mengalami keguguran, Adriano mengatakan bahwa kliennya masih tetap tinggal bersama R di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.