Berdasarkan rekamam CCTV, Ardhie menilai pelaku beraksi dengan cepat, meskipun rumah itu ditinggal dalam keadaan pagar digembok.
"Mereka itu cepat ya merusak gembok rumah korban terus masuk sampai keluar lagi," ujar Ardhie.
Saat pulang, korban mengaku melihat gerbang dalam keadaan terbuka dan di dalam rumahnya berantakan.
"Saya dan suami pulang ke rumah melihat kondisi pagar rumah sudah dalam keadaan terbuka," ungkap D, korban.
D mengaku kehilangan sejumlah barang berharga senilai Rp 400 juta dalam peristiwa itu.
"Sejumlah handphone, emas dan barang berharga lainnya sudah hilang dicuri, nyesek banget sih," kata D kepada polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.