JAKARTA, KOMPAS.com - Penghuni Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Amran (50), masih mempertanyakan alasan pengelola rusun menghentikan perjanjian sewanya dan meminta ia sekeluarga untuk keluar dari fasilitas tersebut.
Diberitakan sebelumnya, putri sulung Amran berinisial MS (19) membuang bayinya di pinggir Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022.
Hal tersebut memang menggegerkan warga, hingga MS ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini, MS sedang menunggu proses persidangan.
Amran menyesalkan jika ia dan keluarga kini harus diusir dari rusun karena hal tersebut. Pasalnya, ia kini merawat bayi yang sempat dibuang tersebut, sehingga membutuhkan tempat tinggal yang layak.
Pengusiran yang dialami keluarga Amran diketahui dari Surat Edaran Nomor 3915/RR.02.01 tentang Pemutusan Perjanjian Sewa Menyewa Unit Hunian yang dikeluarkan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta pada 27 Juni 2022.
"Dinyatakan di surat bahwa saya harus dikeluarkan dan SP (surat perjanjian) saya pun sudah tidak berlaku lagi di masa waktu yang tidak ditentukan," kata Amran kepada wartawan, Jumat (1/7/2022) petang.
Namun, Amran bersikukuh tidak mau dipindah. Sempat ada wacana dari pihak UPRS bahwa ia, istri, anak bungsu, dan cucunya akan dipindah ke Rusun Elok Pinus Penggilingan, Cakung.
"Ini saya sampaikan (ke pengelola rusun), kenapa tetap bersikeras ingin mengeluarkan saya, sedangkan saya ini kan tidak melakukan kesalahan," kata Amran, saat ditemui di kediamannya, Senin (4/7/2022).
"Yang melakukan kesalahan adalah anak saya yang sudah punya KTP, yang sudah bisa mempertanggungjawabkan (perbuatannya) secara personal. Jangan orangtuanya yang enggak salah (ikut dihukum),” tutur Amran.
Amran tidak mau angkat kaki dari rusun yang ia tempati selama tujuh tahun belakangan itu karena perbuatan anaknya.
Baca juga: Satu Keluarga Diusir dari Rusun Jatinegara Barat, Wagub DKI: Kita Cari Solusi Terbaik
"Karena saya lahir di Kampung Pulo (sebuah wilayah dekat Rusun Jatinegara Barat), batin saya susah untuk tinggal di wilayah lain," ujar Amran.
"Aspirasi kami adalah kami ingin tetap tinggal di sini," kata dia.
Pihak pengelola rusun Jatinegara Barat menyebutkan, proses pemutusan perjanjian sewa dengan keluarga Amran tersebut sudah sesuai aturan.
Kepala UPRS Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Dwiyanti Chotifah mengatakan, pihaknya menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
"Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja," kata Dwiyanti saat dihubungi, Senin kemarin.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.