Dalam kasus keluarga Amran, MS telah melakukan perbuatan kriminal karena membuang bayinya di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara.
"Baik pelaku maupun dalam satu keluarga itu harus dikeluarkan, karena nanti menjadi preseden buruk bagi warga rusun jika mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi. Itu untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi warga rusun, intinya itu," ujar Dwiyanti.
Selain itu, lanjut Dwiyanti, pihaknya telah memikirkan masa depan bayi dari MS, yang kini dirawat Amran di Rusun Jatinegara Barat.
"Kalau bayi itu besar dan masih tinggal di (Rusun) Jatinegara Barat, dia ketemu orang, ketemu teman sebaya, apa enggak nanti di-bully?" tutur Dwiyanti.
"Nah itu kan artinya secara tumbuh kembangnya enggak bagus buat jiwanya, secara psikologisnya. Nanti anak itu mungkin juga marah dan kecewa sama orangtuanya, sama kakek dan neneknya," kata Dwiyanti menambahkan.
Dwiyanti mengatakan, pihaknya kini telah menyiapkan rusun pengganti bagi keluarga Amran.
"Kami beri tenggat waktu sampai 15 Juli 2022. Misalnya tanggal 15 belum bisa pindah, mereka bisa minta ke pengelola perpanjangan waktu," kata Dwiyanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.