JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dari Amran (50) diminta keluar dari Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Itu terjadi karena putri sulung Amran, MS (19), membuang bayinya di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022.
MS telah ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang sedang menunggu proses persidangan.
Amran menolak untuk dipindahkan dari Rusun Jatinegara karena tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi. Kini, Amran dan istrinya sedang merawat bayi itu.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Dwiyanti Chotifah mengatakan, pihaknya meminta keluarga Amran keluar dari rusun mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
Aturan itu tertuang dalam sub bab penertiban, yakni 'Tindakan Pelanggaran Khusus'.
Dalam aturan itu, UPRS akan langsung melakukan pembatalan perjanjian sewa menyewa dan melakukan penyegelan serta melakukan pengosongan secara paksa terhadap penghuni.
Lantas, hal apa saja yang tidak boleh dilakukan penghuni agar perjanjian sewa menyewa tidak dibatalkan sewaktu-waktu?
Dwiyanti mengatakan, kasus yang menimpa keluarga Amran termasuk poin keempat atau terakhir.
"Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja," kata Dwiyanti saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Dalam kasus keluarga Amran, MS telah melakukan perbuatan kriminal karena membuang bayinya di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara.
"Baik pelaku maupun dalam satu keluarga itu harus dikeluarkan, karena nanti menjadi preseden buruk bagi warga rusun jika mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi. Itu untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi warga rusun, intinya itu," ujar Dwiyanti.
Dwiyanti mengatakan, pihaknya kini telah menyiapkan rusun pengganti bagi keluarga Amran.
"Kami beri tenggat waktu sampai 15 Juli 2022. Misalnya tanggal 15 belum bisa pindah, mereka bisa minta ke pengelola perpanjangan waktu," kata Dwiyanti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.