JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dari Amran (50) diminta keluar dari Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
Itu terjadi karena putri sulung Amran, MS (19), membuang bayinya di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022.
MS telah ditetapkan menjadi tersangka dan sekarang sedang menunggu proses persidangan.
Amran menolak untuk dipindahkan dari Rusun Jatinegara karena tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi. Kini, Amran dan istrinya sedang merawat bayi itu.
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Dwiyanti Chotifah mengatakan, pihaknya meminta keluarga Amran keluar dari rusun mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.
Aturan itu tertuang dalam sub bab penertiban, yakni 'Tindakan Pelanggaran Khusus'.
Dalam aturan itu, UPRS akan langsung melakukan pembatalan perjanjian sewa menyewa dan melakukan penyegelan serta melakukan pengosongan secara paksa terhadap penghuni.
Lantas, hal apa saja yang tidak boleh dilakukan penghuni agar perjanjian sewa menyewa tidak dibatalkan sewaktu-waktu?
Dwiyanti mengatakan, kasus yang menimpa keluarga Amran termasuk poin keempat atau terakhir.
"Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja," kata Dwiyanti saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.