JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kasus pemerkosaan belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dan kini menaikkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sejumlah orang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan belasan santriwati di pondok pesantren tersebut.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Seorang Polisi Ditemukan Tewas di Kediamannya di Depok
Zulpan mengungkapkan, penyidik telah menetapkan empat orang di pesantren tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga kuat telah mencabuli dan menyetubuhi para korban.
"Kan sudah disampaikan tadi, sudah naik sidik dan empat jadi tersangka," tegas Zulpan.
Dari keempat tersangka itu, kata Zulpan sebanyak tiga di antaranya merupakan ustaz sekaligus guru di pondok pesantren tersebut.
Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan seorang santri laki-laki senior atau kakak kelas daripada korban.
"Sampai dengan hari ini, tiga orang ustaz atau guru ngaji di Ponpes tersebut (yang ditetapkan tersangka)," kata Zulpan.
"Kemudian satu orang lagi merupakan santri putra senior," sambungnya.
Baca juga: 3 Ustaz dan 1 Santri Senior Tersangka Pemerkosaan di Pondok Pesantren Depok Belum Ditahan
Secara terperinci, Zulpan menyebut bahwa seorang ustaz diduga kuat telah menyetubuhi santriwati di pondok pesantren itu. Sementara dua ustaz lainnya mencabuli para korban.
Kemudian, seorang santri laki-laki senior diduga kuat mencabuli dan menyetubuhi para santriwati yang merupakan adik kelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap keempat orang tersebut.
Zulpan mengatakan, hal tersebut karena penyidik baru saja menaikan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
"Ya tentu nanti arahnya ke sana (penahanan). Tetapi, tahapannya kan harus dilalui, yang saat ini memang belum bisa saya sampaikan karena masih berproses," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, penyidik tetap berhati-hati dalam menangani dugaan suatu kasus, terutama dalam mengusut dugaan tindak pidana pemerkosaan.
"Kami harus hati-hati dalam penanganan sejak awal, kemudian dalam menaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui tahapan gelar perkara," tutur Zulpan.
"Di mana setelah terpenuhi adanya unsur pidana, di dalam hal ini maka dinaikkan ke penyidikan," sambung dia.
Di samping itu, penyidik juga masih terus melakukan pengembangan dan menerapkan sistem jemput bola dalam memeriksa korban lain yang belum melapor.
Berdasarkan data yang didapatkan kepolisian, kata Zulpan, terdapat 11 santriwati korban pemerkosaan di pondok pesantren tersebut.
Namun, baru tiga orang yang melapor ke Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan bersama penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Masih ada delapan korban yang sampai hari ini belum juga membuat laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan pemerkosaan tersebut.
Baca juga: PPKM Diperpanjang 5 Juli-1 Agustus 2022, Jabodetabek Naik Level 2
"Sekarang tim kami ini jemput bola, mendatangi para korban yang lain, karena memang kendalanya para korban ini enggan datang ke kantor polisi untuk melaporkan," kata Zulpan.
Alhasil, penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk mendatangi langsung kediaman para korban dan meminta keterangan mereka.
Dengan begitu, Zulpan berharap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh ustaz dan santri senior di pondok pesantren tersebut dapat segera terungkap.
"Kami telah memiliki data 11 orang ini, dan saat ini tim sedang menuju ke tempat mereka untuk mempermudah kami mendapatkan keterangan," ungkap Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Belasan santriwati di pondok pesantren yatim piatu kawasan Beji, Depok, Jawa Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh ustaz dan kakak kelasnya.
Kasus yang menimpa belasan korban di bawah umur itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini telah diselidiki Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kuasa hukum korban, Megawati, mengatakan bahwa terdapat 11 santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan. Namun, baru lima orang yang berani melaporkan kejadian tersebut.
"Dari 11 orang yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya lima orang, tapi yang sekarang diperiksa oleh penyidik baru tiga orang," ujar Megawati kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Menurut Megawati, pencabulan tersebut diduga telah terjadi selama satu tahun terakhir, dan baru terungkap pada Juni 2022.
Berdasarkan keterangan para korban, lanjut dia, pelaku pencabulan tersebut diduga berjumlah lima orang.
Empat orang di antaranya merupakan pengajar di sana dan satu lainnya adalah kakak kelas korban.
"Sudah ketahuan seminggu yang lalu pada saat anak-anak itu lagi libur (semester). Pelakunya ada lima orang dari pondok pesantren itu," ungkap Megawati.
Kasus pencabulan tersebut pun kemudian dilaporkan pada 21 Juni 2022 dan teregistrasi dalam tiga laporan berbeda, yaitu:
1. LP / B / 3082 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya
2. LP / B / 3083 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya
3. LP / B / 3083 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.