"Seingat saya, semua Rp 400.000 ke bawah dan semua dibeli online," ujar RZM, di Mapolres Bekasi Kota.
Baca juga: Seorang Pemancing di Bekasi Hilang Saat Coba Selamatkan Perahunya yang Hanyut
Ia juga mengatakan bahwa aksi percobaan pemerasan yang ia lakukan untuk mendapatkan uang secara cepat guna membayar utang kepada pacarnya.
"Tiba-tiba terlintas untuk cari uang dengan mudah untuk ganti uang pacar saya," kata RZM.
Akibat tindak penganiayaan yang dilakukan RZM, kedua orang korban pun mengalami luka pada beberapa bagian tubuh mereka.
"Luka ibunya di bagian perut, sedangkan anaknya luka di bagian kepala serta punggung, akibat luka tusukan senjata tajam dan sempat dibenturkan ke tembok," imbuh Hengki.
Sejumlah barang bukti seperti rompi bertuliskan polisi, sepatu PDL, celana tactical, dan sebilah pisau pun turut disita oleh polisi.
RZM yang terbukti bersalah kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai penganiyaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.