JAKARTA, KOMPAS.com -Penerapan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) telah dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (4/7/2022).
Rekayasa lalu lintas itu berupa penutupan jalur untuk kendaraan yang berputar arah di Bundaran HI. Uji coba rekayasa lalu lintas ini akan berlangsung sampai 6 Juli 2022.
"Uji coba sosialisasi rekayasa arus lalu lintas di Bundaran Hotel Indonesia, Senin (4/7/2022), mulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00," demikian keterangan resmi Ditlantas Polda Metro di akun Instagram @TMCPoldaMetro, dikutip Senin (4/7/2022).
Dalam unggahan tersebut, diberitahukan bahwa kendaraan di Jalan Sudirman-Thamrin dari arah Senayan tidak bisa berputar arah atau berbelok kanan di Bundaran HI.
"Arus lalu lintas dari Jalan Jenderal Sudirman di Bundaran HI yang akan menuju Jalan Imam Bonjol ditutup," kata kepolisian.
Baca juga: Buat Rekayasa Lalin di Bundaran HI, Dishub DKI Sebut Ganjil Genap Tak Cukup untuk Urai Macet
Kendaraan dari arah Senayan yang hendak berbelok ke kanan di Bundaran HI, atau mengarah ke Jalan Imam Bonjol akan diarahkan berputar arah di Patung Kuda Arjuna Wijaya.
"Atau berputar arah di doorbrak (depan) Kemenhub menuju Jalan Imam Bonjol," tulis kepolisian.
Sementara, untuk kendaraan dari Jalan Imam Bonjol tidak dapat langsung berjalan lurus ke Bundaran HI.
Kendaraan bakal langsung dibelokkan ke kiri menuju Jalan Jenderal Sudirman dan berputar arah di kolong Landmark Sudirman atau Jalan Galunggung.
"Untuk bus Transjakarta, kendaraan VIP dan VVIP, diberlakukan normal atau tidak berlakukan pengalihan arus," kata kepolisian.
Baca juga: Rekayasa Lalin di Bundaran HI Akan Dipermanenkan, Jika Dinilai Efektif Kurangi Kepadatan Kendaraan
Masa uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI akan berlangsung selama tujuh hari.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pada satu minggu awal uji coba, pengendara yang melanggar tidak akan dikenai sanksi tilang.
"Pada minggu ini pun kami akan bertindak secara persuasif, humanis kepada masyarakat. Jadi tidak ada tindakan atau pun tilang," ujar Syafrin di kawasan Bundaran HI, Senin.
Apabila uji coba rekayasa ini dinilai berhasil, kata Syafrin, jajarannya akan mempermanenkan kebijakan tersebut secara bertahap.
Ia menambahkan, nantinya akan ada penerapan sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor serta mobil yang terbukti melanggar apabila kebijakan tersebut dipermanenkan.