JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri kembali menginstruksikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, Selasa (5/7/2022) hingga 1 Agustus 2022, status DKI Jakarta naik ke Level 2. Padahal sebelumnya DKI Jakarta sudah menerapkan PPKM Level 1.
Dengan status PPKM Level 2 ini, pemerintah kembali membatasi kegiatan di pusat kebugaran atau gym dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Baca juga: PPKM di Jakarta Naik Level 2, Kapasitas Tempat Ibadah Kembali Dibatasi
Setiap pengunjung, wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk," tulis Ingub tersebut dikutip Selasa (5/7/2022).
Adapun pengunjung yang tidak masuk dalam kategori hijau tetap bisa masuk, tetapi hanya untuk orang yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Mal Harus Tutup Pukul 22.00 WIB, Kapasitas 75 Persen
Level PPKM saat ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.
Level PPKM itu harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, wilayah lain di Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.