BEKASI, KOMPAS.com - Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi membantah soal dugaan pungutan liar atau pungli dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Diah Setiyawati mengatakan, program PTSL di Kota Bekasi dilaksanakan secara gratis.
"Bahwa PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang bersumber dari anggaran APBN, keterlibatan Lurah dalam program ini ada dalam tahap sosialisasi dan pendataan kepada warga, yang semua dilaksanakan tanpa biaya atau gratis," kata Diah, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Program PTSL Gratis di Kota Bekasi Diduga Disusupi Praktik Pungli Jutaan Rupiah
Selain itu, Camat Pondok Melati juga sudah memanggil Lurah Jatimurni beserta jajarannya. Dalam pemanggilan tersebut, Lurah Jatimurni menyatakan bahwa tidak ada penarikan pungutan terhadap warga yang mendaftar program PTSL.
Selain itu, sesuai dengan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi nomor: 368/SK-32.75.HP/XII 2021 tanggal 30 Desember 2021, target PTSL tahun 2022, Kelurahan Jatimurni semula ditetapkan sebesar 3.300 dan bertambah menjadi 4.200 yang merupakan pengalihan dari Kelurahan Jatimelati.
Adapun hingga saat ini, sebanyak 1.600 sertifikat dari program PTSL sudah terealisasi. Diah mengatakan, bahwa Camat Pondok Melati tidak pernah melakukan pemungutan atau pungli kepada warga.
Menurut Diah, Camat Pondok Melati telah menginstruksikan Lurah Jatimurni untuk melakukan sosialisasi perihal pendaftaran PTSL kepada warga.
"Camat Pondok Melati memerintahkan Lurah Jatimurni untuk melakukan sosialisasi agar pemohon langsung mendaftar ke Kantor Kelurahan, tidak melalui perantara atau calo," jelas Diah.
Baca juga: Sertifikasi Tanah Gratis di Kota Bekasi Diduga Disusupi Pungli, Ketua RT: Yang Ngadu Siapa?
Sebelumnya, seorang warga Kelurahan Jatimurni berinisial A mengungkapkan soal praktik pungli. Mengutip JEO Kompas.com "Pungli Jutaan Rupiah untuk Sertifikat Tanah...", informasi mengenai program sertifikasi tanah gratis pertama kali disebutkan datang dari pemberitahuan ketua RT pada awal Februari 2022.
Kala itu, ketua RT mendatangi satu per satu rumah warga untuk menyampaikan informasi mengenai program tersebut.
Pada pertemuan pertama, pihak RT sudah mengemukakan angka dengan nominal jutaan rupiah yang harus dibayarkan pemohon sertifikasi lahan.
“Dibilang ada biaya sebesar Rp 1,5 juta plus-plus. Ya totalnya Rp 1,8 juta. Selain itu, bagi yang tanahnya masih atas nama orang lain juga ada tambahan biaya lagi sebesar Rp 10.000 per meter,” tutur A.
Dua pekan setelah pertemuan pertama, pihak RT bersama dengan pihak BPN kembali datang untuk menyerahkan formulir pendaftaran PTSL sekaligus menginformasikan syarat apa saja yang harus dipenuhi demi mendapatkan sertifikat tanah.
Dalam pertemuan kedua itu, pihak RT kembali menyinggung biaya yang harus dibayar A sebelum masuk ke pengukuran.
Baca juga: Terbukti Pungli Sertifikat Tanah, Pegawai BPN Lebak Divonis 1,3 Tahun Penjara
Selanjutnya, pada pertengahan April, pihak kelurahan bersama dengan pihak BPN Kota Bekasi kembali menyambangi rumah A, dan yang bersangkutan secara diam-diam menanyakan perihal beban biaya yang harus ia bayar.