JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi akan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan terkait adanya kasus pencabulan anak yang terjadi di kawasan Kebayoran Lama Utara pada Selasa (28/6/2022).
Untuk diketahui, pencabulan diduga dilakukan sopir taksi berinisial A terhadap tetangganya, anak perempuan berinisial F (7).
Pria yang akrab disapa Kak Seto rencananya mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Rabu (6/7/2022).
"Iya pasti (kami datangi Polres Jaksel). Kalau Jaksel sudah langganan sekali, saya serahkan, gini," ujar Kak Seto saat dihubungi, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Anak 7 Tahun di Kebayoran Lama Menangis Kesakitan ke Ibunya, Ternyata Dicabuli Tetangga
Kak Seto menjelaskan, kedatangannya ke Polres Jakarta Selatan untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait penanganan korban setelah menerima perbuatan asusila dari terduga pelaku.
"Besok kami bertemu (penyidik PPA). Bisa kami diskusikan soal penanganan-penanganan dan juga langkah-langkah preventif," ucap Kak Seto.
Orangtua korban, N, sebelumnya menjelaskan, dugaan pencabulan yang dialami oleh F terjadi pada siang hari. Saat itu putrinya mengeluhkan sakit pada kelaminnya.
"Dia awalnya lapor ke saya, 'Ibu, punya aku berdarah.' Aku pikirannya sudah negatif. Saya tanya malah menangis, tak lama dia ngomong, 'Aku digituin sama Pakde A'," kata N.
Baca juga: Sopir Taksi yang Cabuli Anak di Kebayoran Lama Disebut Juga Pamer Kelamin ke Bocah Lain
Sebelum mengadukan rasa sakit pada kelamin, F disebut sempat main ke rumah terduga pelaku. Saat itu F sempat dicari oleh kakaknya, tetapi tak ditemukan.
N menduga saat itu anak kedua dari empat bersaudara itu dicabuli oleh terduga pelaku.
"Pintu rumah (terduga pelaku) itu tertutup yang sampingnya, yang orang itu," kata N.
N mengaku emosi, tetapi bingung langkah apa yang harus dilakukan pertama. Ia akhirnya menghubungi ketua RT setempat dan mengadukan kejadian yang dialami putrinya.
"Akhirnya tetangga bilang, coba dilihat dulu. Dilihat emang punyanya (kelamin) dia itu agak merah. Jadi sudah, telepon bu RT, bu RT datang, kami ke Polsek. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," kata N.
N saat itu membawa F ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan visum guna melengkapi laporan perkara yang dialami putrinya.
Hasil visum menyatakan bahwa terdapat memar merah pada bagian alat vital korban. Laporan N diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.