JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyatakan, sebanyak 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
"Sama-sama kita ketahui, sumber pencemar dari polusi udara Jakarta itu adalah 75 persennya berasal dari emisi bergerak, itu kendaraan baik roda dua maupun roda empat," ujar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Akhir 2022, Mobil di Jakarta yang Tak Lulus Uji Emisi Tidak Bisa Perpanjang STNK
Menurut Asep, guna mengurangi polusi udara itu, Pemprov DKI Jakarta terus memperbaiki sektor transportasi umum di wilayah tersebut.
Di sisi lain, ia menilai bahwa transportasi umum di Jakarta sudah saling terkoneksi dengan baik.
Karena itu, warga diharapkan untuk menggunakan transportasi publik.
"Transportasi Jakarta sudah terkoneksi dengan sangat baik saat ini," ucap Asep.
"Sehingga, memang kita harapkan dengan transportasi yang ada di Jakarta bisa mengajak masyarakat untuk lebih menggunakan sarana transportasi tersebut," sambung dia.
Baca juga: Tebet Eco Park Akan Dijadikan Kawasan Rendah Emisi, Pemprov DKI Benahi Sektor Transportasi
Imbauan soal penggunaan transportasi umum itu tak hanya disampaikan untuk warga Jakarta saja.
Warga di sekitar Jakarta juga diharapkan menggunakan transportasi umum.
"Tidak hanya bagi warga Jakarta, tetapi juga warga daerah-daerah sekitar Jakarta (diimbau memakai transportasi umum)," kata dia.
Tak hanya itu saja, untuk menangani polusi udara tersebut, kendaraan roda empat yang tak lulus uji emisi di Jakarta bakal tidak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
DLH DKI Jakarta berencana menerapkan hal tersebut pada akhir 2022.
Baca juga: Uji Emisi Gratis Akan Digelar 3 Hari di Jakarta Barat, Ini Lokasinya
"Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK)," ujar Asep.
"Target kami, insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," sambung dia.
Menurut Asep, Polda Metro Jaya telah diajak berkomunikasi terkait kebijakan tak bisa perpanjang STNK tersebut.
Data milik DLH Pemprov DKI Jakarta soal kendaraan roda empat yang sudah melakukan uji emisi itu telah terkoneksi dengan data Samsat Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.