JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta mulai 5 Juli hingga 1 Agustus.
Dalam penerapannya, PPKM level 2 mengharuskan sejumlah sektor perkantoran mengatur ulang jumlah karyawannya yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal Tetap Digelar dengan Saf Rapat
Kendati demikian, tetap ada sejumlah sektor yang diizinkan karyawannya bekerja dengan kapasitas 100 persen di kantor.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali, sektor yang diizinkan karyawannya bekerja 100 persen dari kantor ialah sektor kritikal yakni sebagai berikut:
Namun demikian, untuk staf administrasi di sektor penanganan bencana hingga utilitas dasar hanya diizinkan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen.
Adapun PPKM harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Baca juga: PPKM di DKI Kembali ke Level 2, Wagub Minta Masyarakat Lebih Waspada
Selain itu, wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2.
Untuk diketahui, dalam beberapa minggu sebelumnya, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan PPKM level 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.