JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat kembali menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta ke level 2.
Tak hanya Ibu Kota, wilayah lain seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM di Jakarta Naik Level 2, Kapasitas Tempat Ibadah Kembali Dibatasi
Pakar Biostatistika Epidemologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo menilai kondisi ini perlu diantisipasi
Untuk itu, Windhu menekankan agar para kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tetap mengikuti saja apa yang ada di Inmendagri 33/2022.
"Terutama penguatan surveilans seperti testing (tes) dan tracing (penelusuran kontak erat) yang saat ini harus diakui mengendor," ujar Windhu kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Menurut Windhu, masyarakat bisa memantau semua indikator, termasuk testing dan tracing atau indikator kapasitas respons dalam asesmen situasi harian dari Kementerian Kesehatan.
Sejauh ini, kata Windhu, tingkat surveilans di DKI Jakarta relatif bagus. Namun, Windhu menyebutkan daerah lain di luar DKI Jakarta mulai mengendor.
Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Ini Sektor Perkantoran yang Diizinkan WFO 100 Persen
"Sebetulnya surveilans mengendor terutama sejak Maret-April 2022," ujar Windhu.
Selain itu, Windhu mengatakan perlu ada komunikasi publik yang terus dilakukan untuk menjaga disiplin masyarakat dalam hal protokol kesehatan, terutama penggunaan masker yang tetap wajib di area tertutup dan transportasi umum.
"Selain itu, perlu anjuran penggunaan masker di area terbuka yang sudah padat manusia," kata Windhu.
Windhu juga berpandangan kepala daerah masing-masing wilayah di Jabodetabek perlu mengejar cakupan vaksinasi primer lengkap.
Kemudian untuk cakupan vaksin booster yang harus bisa mendekati 100 persen. "Terutama untuk lansia dan yang mempunyai komorbid," ujar Windhu.
Baca juga: PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Anies Bakal Komunikasi dengan Pemerintah Pusat
Adapun level PPKM saat ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.