JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua siswa SMAN 70 Jakarta yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Hal ini mereka ungkapkan setelah membesuk putranya di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (5/7/2022).
"Intinya kami minta maaf ke keluarga korban sedalam-dalamnya, kami mohon maaf anak-anak kami melakukan kesalahan. Mohon dimaafkan," ujar salah satu orangtua tersangka, Kalsum.
Baca juga: Polisi Terbitkan DPO Kasus Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta, Ini Ciri-ciri Pelaku
Kalsum menyayangkan sikap pihak sekolah yang seakan tak acuh terhadap kasus tersebut hingga berlanjut ke proses hukum.
Dia menduga, pihak sekolah telah mengetahui kasus pengeroyokan itu namun tidak mengambil langkah mediasi.
Karena itu, menurut Kalsum, orangtua korban beranggapan bahwa para orangtua pelaku pengeroyokan tidak memiliki niat untuk meminta maaf.
"Padahal tidak. Kami benar-benar tidak tahu, andai sesaat kejadian kami diberi tahu oleh sekolah, kami akan minta maaf, kalau kami diminta sujud, kami sujud. Kami tahu anak kami salah," kata Kalsum.
"Kejadian tanggal 28 Mei, kami baru tahu tanggal 17 juni. Itu pun pas kami dapat surat panggilan dari polisi," kata Kalsum.
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Siswa SMAN 70 Masih Pelajar, Kriminolog Anjurkan Damai
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan DPO atas nama Darma Altaf Alawdin alias Mantis terkait kasus pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta.
DPO pelaku kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur tersebut disebar melalui akun resmi Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, DPO diterbitkan setelah Mantin ditetapkan sebagai tersangka.
Darma dinyatakan terbukti turut mengeroyok adik kelas di SMAN 70 Jakarta bersama lima temannya pada Mei 2022.
"Kejadiannya sudah satu bulan lalu, Mei 2022. Total semua pelaku ada enam orang termasuk sama DPO. Korbannya merupakan adik kelas," ujar Budhi.
Baca juga: Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta, Polisi Sebut Para Pelaku Aniaya Adik Kelas
Budhi mengatakan, berdasarkan keterangan kelima tersangka yang sudah ditangkap lebih awal, peristiwa pengeroyokan itu terjadi di luar sekolah.
"Memang kejadiannya ada dugaan itu di luar jam sekolah," ucap Budhi.
Tak lama menerbitkan DPO, polisi akhirnya menangkap pelaku. Total ada enam orang yang ditahan terkait kasus pengeroyokan itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.