JAKARTA, KOMPAS.com - Penculik dan penyekap gadis berusia 16 yang ditangkap di Jalan Sunter Karya Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara, disebut membawa senjata.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku membawa satu pucuk senjata jenis airsoft gun ketika menculik dan menyekap gadis berinisal CAT (16) di Mal Season City, Jakarta Barat.
"Ditemukan satu pucuk senjata airsoft gun milik pelaku," ujar Zulpan dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Penyekap Mengaku Polisi yang Ditangkap di Sunter Culik Gadis 16 Tahun di Season City
Zulpan belum menjelaskan secara terperinci terkait temuan senjata tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa pelaku mengaku sebagai anggota Polri dan menggunakan kendaraan pelat dinas khusus anggota kepolisian saat beraksi.
"Kami amankan satu mobil Toyota Vios warna hitam yang digunakan pelaku dengan pelat nopol B 999 RFP," kata Zulpan.
Hingga kini, kata Zulpan, penyidik masih memeriksa R secara intensif dan mendalami kasus penyekapan terhadap gadis di bawah umur tersebut.
Baca juga: Polisi: Penculik dan Penyekap Gadis yang Ditangkap di Sunter Minta Tebusan Rp 50 Juta ke Ibu Korban
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku berinisial R (42) di kawasan Jalan Sunter Karya Timur, Tanjung Priok, Senin kemarin.
Zulpan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan laporan dari seorang ibu berinisial LA yang mengaku bahwa anaknya telah menjadi korban penculikan.
Saat kejadian, korban pamit untuk pergi bersama temannya ke Mal Seasons City, Jakarta Barat. Di sana, korban dibawa pergi oleh seseorang.
"Beberapa waktu kemudian, saksi (rekan korban) memberi tahu ibu korban, LA, bahwa CAT dibawa oleh seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan mobil," ujar Zulpan.
Baca juga: Penculik Gadis di Sunter Rampas Ponsel dan Uang Korban Sebelum Minta Tebusan
Zulpan belum menjelaskan secara terperinci perihal penculikan dan penyekapan CAT di pusat perbelanjaan tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa R kemudian meminta uang tebusan kepada LA dan keluarganya, jika ingin korban segera dibebaskan.
"Setelah itu, terlapor juga meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta," kata Zulpan.
Setelah mendapat laporan tersebut, penyidik pun langsung menyelidiki dan mengejar pelaku yang terlacak di wilayah Kampung Bahari.