Fajri menyatakan, warga menolak perubahan nama jalan karena akan berdampak pada dokumen kependudukan.
"Kami menolak karena berkaitan banyak dokumen kami yang harus diganti, itu memerlukan dana dan waktu," ujar Fajri di Kantor Kelurahan Tanah Tinggi, Jumat (1/7/2022).
Menurut Fajri, warga tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi perubahan nama jalan.
Baca juga: Sempat Tolak Perubahan Nama Jalan, Warga Tanah Tinggi: Sudah Ditetapkan, Saya Hanya Bisa Pasrah
"Memang sebelumnya pas bulan Ramadhan ada rencana pergantian nama dan nanti diinfokan, ada musyawarah dengan warga. Tapi sampai kita tunggu-tunggu, malah tidak ada," kata dia.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi.
Anies mengatakan, penggunaan nama tokoh betawi merupakan apresiasi atas peran para tokoh tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.
"Dari Betawi dilahirkan begitu banyak pribadi-pribadi yang hidupnya memberikan kemajuan," ujar Anies dalam rekaman suara, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Perubahan Nama Jalan di Jakarta Tak Libatkan DPRD, Ketua Komisi A: Kami Tak Diajak Komunikasi
Adapun 22 nama jalan yang diubah Anies yaitu:
1. Jalan Entong Gendut sebelumnya Jalan Budaya
2. Jalan Haji Darip sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya
3. Jalan Mpok Nori sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus
4. Jalan H Bokir Bin Dji'un sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede
5. Jalan Raden Ismail sebelumnya Jalan Buntu
6. Jalan Rama Ratu Jaya sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat
7. Jalan H Roim Sa'ih sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat