BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi meminta masyarakat Kelurahan Jatimurni langsung mendaftar di kantor kelurahan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini untuk menghindari praktik pungutan liar atau pungli.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Diah Setiyawati mengatakan, Camat Pondok Melati telah menginstruksikan Lurah Jatimurni untuk melakukan sosialisasi perihal pendaftaran PTSL kepada warga.
"Camat Pondok Melati memerintahkan Lurah Jatimurni untuk melakukan sosialisasi agar pemohon langsung mendaftar ke Kantor Kelurahan, tidak melalui perantara atau calo," kata Diah, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Pemkot Bekasi Bantah soal Dugaan Pungli Program PTSL
Diah mengatakan, program PTSL dilaksanakan secara gratis. Masyarakat tidak dipungut biaya ketika melakukan pendaftaran sertifikasi tanah.
"PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang bersumber dari anggaran APBN, keterlibatan Lurah dalam program ini ada dalam tahap sosialisasi dan pendataan kepada warga, yang semua dilaksanakan tanpa biaya atau gratis," tutur Diah.
Sesuai dengan SK Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Nomor 368/SK-32.75.HP/XII 2021 tanggal 30 Desember 2021, target PTSL tahun 2022 Kelurahan Jatimurni semula ditetapkan sebesar 3.300.
Kemudian target PTSL bertambah menjadi 4.200 yang merupakan pengalihan dari Kelurahan Jatimelati. Sebanyak 1.600 dari total 4.200 sertifikat dari program PTSL sudah terealisasi dan diberikan kepada masyarakat.
Adapun dugaan praktik pungli diungkapkan warga Kelurahan Jatimurni berinisial A. Informasi mengenai program sertifikasi tanah gratis pertama kali disebutkan datang dari pemberitahuan ketua RT pada awal Februari 2022.
Kala itu, ketua RT mendatangi satu per satu rumah warga untuk menyampaikan informasi mengenai program tersebut. Pada pertemuan pertama, pihak RT sudah mengemukakan angka dengan nominal jutaan rupiah yang harus dibayarkan pemohon sertifikasi lahan.
“Dibilang ada biaya sebesar Rp 1,5 juta plus-plus. Ya totalnya Rp 1,8 juta. Selain itu, bagi yang tanahnya masih atas nama orang lain juga ada tambahan biaya lagi sebesar Rp 10.000 per meter,” tutur A, saat ditemui pada pertengahan Juni lalu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.