JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah masa libur sekolah yang masih berlangsung, pemerintah Pusat kembali menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta ke level 2.
Alasannya, adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan beberapa waktu terakhir, khususnya penyebaran varian BA.4 dan BA.5.
"Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: PPKM di Jakarta Naik ke Level 2 karena Peningkatan Kasus Covid-19 akibat Subvarian BA.4 dan BA.5
Syafrizal mengatakan, selain DKI Jakarta, status PPKM di beberapa daerah lainnya terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
Level PPKM saat ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.
Baca juga: PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Pakar: Testing dan Tracing Mengendor
Pakar Biostatistika Epidemologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo berujar lonjakan Covid-19 dan kenaikan level PPKM perlu jadi perhatian karena masa liburan sekolah yang belum usai.
"Yang harus diantisipasi oleh pemda di masa liburan sekolah adalah ketidakpatuhan atau ketidakdisiplinan dalam hal protokel kesehatan," ujar Windhu kepada Kompas.com.
Windhu menekankan adanya kedisiplinan penggunaan masker di area rekreasi yang masih diburu masyarakat. Menurut dia, penggunaan dan pengecekan dengan aplikasi PeduliLindungi mutlak digunakan.
Baca juga: PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Pakar: Wajibkan Masker di Ruang Terbuka
"Di setiap area publik tanpa kecuali dengan pengawasan oleh petugas lokal dan satgas pemda, seharusnya pengunjung yang boleh masuk ke dalam area publik hanya yang (kategori) hijau," ujar Windhu.
Seperti diketahui saat ini mayoritas sekolah yang berada di wilayah Jabodetabek masih menjalani masa libur sekolah. Periode ini bakal berakhir pada pekan depan, namun ada pula yang belakangan.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali, pengunjung area fasilitas umum juga dibatasi.
Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Kapasitas Tamu Resepsi Pernikahan Dikurangi
"Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen," tulis Ingub 33/2022 dikutip Selasa (5/7/2022).