JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang kendaraannya tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta bakal dikenakan sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal pemberian sanksi tersebut.
"Kami juga sedang membuka komunikasi dengan Polda Metro Jaya untuk mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang memang tidak lulus uji emisi," kata Asep kepada awak media, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Ketika Uji Emisi Gratis Dikira Razia, Pengendara Motor di Kembangan Panik dan Ingin Putar Arah
Menurut Asep, tanpa adanya sanksi, warga di Jakarta dinilai belum memprioritaskan uji emisi kendaraan roda empat masing-masing.
"Tanpa adanya sanksi yang tegas, pelaksanaan uji emisi juga belum menjadi hal prioritas bagi warga," ungkap dia.
Dalam kesempatan itu, ia belum mengungkapkan kapan pemberian sanksi mulai dilakukan.
DLH DKI Jakarta saat ini sedang membahas kapan sanksi itu diberlakukan.
"Memang masih dalam tahap pembahasan dengan Polda Metro Jaya," ujar Asep.
Baca juga: Lokasi Uji Emisi di Jakarta, Segera Cek Agar Bisa Perpanjang STNK
Di sisi lain, pengendara kendaraan bermotor roda empat yang tak lulus uji emisi juga bakal tak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) masing-masing.
DLH DKI Jakarta berencana menerapkan hal tersebut pada akhir 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.