JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat menggelar layanan uji emisi kendaraan gratis di kawasan CNI Kembangan, pada Selasa (5/7/2022).
Setiap kendaraan roda empat yang melintas di Jalan Puri Lingkar Luar, Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, menuju arah Kebon Jeruk akan diarahkan untuk mengikuti uji emisi di tenda-tenda pengujian.
Salah satu peserta uji emisi, Yanto (62) mengaku senang bisa mengikuti uji emisi secara tidak sengaja. Dia sedang dalam perjalanan menuju Meruya, Jakarta Barat,
"Enggak tahu ada agenda ini. Kebetulan belum pernah uji emisi, memang ada rencana bakal uji emisi kapan-kapan. Eh, enggak sengaja ketemu uji emisi gratis, ya senang saja, lumayan gratis," kata Yanto di lokasi uji emisi, Selasa.
Baca juga: Layanan Uji Emisi Gratis Digelar di Kawasan CNI Kembangan, Mobil yang Melintas Wajib Diuji
Yanto yang mengendarai Toyota Kijang keluaran tahun 2000 mengaku sudah siap andai mobilnya tidak lulus uji.
"Kalau enggak lulus uji, ya mau enggak mau diperbaiki ke bengkel. Nanti dilihat dulu masalahnya apa," kata Yanto.
Yanto berharap, layanan uji emisi gratis diperbanyak, bahkan kalau bisa digelar hingga seluruh mobil dapat berpartisipasi.
Baca juga: Ketika Uji Emisi Gratis Dikira Razia, Pengendara Motor di Kembangan Panik dan Ingin Putar Arah
"Harapannya layanan gratis diperbanyak, dipersering, biar enggak nyusahin masyarakat juga," kata dia.
Selain Yanto, juga ada Irma (40) yang tidak sengaja ikut uji emisi gratis. Dia mulanya sedang melintas menuju Kebon Jeruk.
"Sebelumnya, saya memang belum pernah uji emisi. Kegiatan ini bagus, membantu mengurangi polisi. Dan layanan gratis ini tentunya juga membantu kami. Jadi kalau nanti ada razia uji emisi, kami sudah aman," kata Irma sembari mengambil hasil uji emisi mobilnya.
Sementara itu, Aslaf (45) pengendara mobil pickup yang baru pulang melakukan pengaspalan di Puri Kembangan, mengatakan bahwa langkah pemerintah mencegat mobil untuk uji emisi, tidaklah merepotkan.
Baca juga: Pengendara yang Mobilnya Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Disanksi
"Enggak tahu kalau ada uji emisi, lagi kebetulan lewat. Tapi, saya enggak masalah ikut kegiatan. Soalnya gratis, enggak bayar, waktunya juga sebentar," kata Aslaf.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan bahwa kendaraan roda empat yang tak lulus uji emisi di Jakarta bakal tidak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, pihaknya berencana menerapkan hal tersebut pada akhir 2022.
"Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK)," ujar Asep kepada awak media di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).
"Target kami, insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.