Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Anaknya Dibebaskan, Orangtua Pelaku Pengeroyokan di SMA 70 Rela Bersujud Memohon Maaf

Kompas.com - 05/07/2022, 20:57 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam siswa telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan senior terhadap junior di SMAN 70 Jakarta.

Salah satu orangtua pelaku, Kulsum, mengakui kesalahan yang dibuat anaknya. Ia juga meminta maaf kepada pihak keluarga korban dan berharap anaknya bisa dibebaskan dari hukuman penjara.

"Intinya kami minta maaf ke keluarga korban sedalam-dalamnya. Kami mohon maaf anak-anak kami melakukan kesalahan. Mohon dimaafkan," kata Kulsum, orangtua pelaku berinisial B, usai menjenguk anaknya di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2022), dilansir Tribun Jakarta.

Baca juga: Besuk Anaknya yang Keroyok Adik Kelas di SMAN 70, Orangtua: Penjara Bukan Hal yang Tepat

"Mohon itu yang bisa jadi pertimbangan ke keluarga korban. Kami minta orangtua korban untuk memaafkan anak-anak kami," tambahnya.

Bahkan, Kulsum mengaku dirinya selaku orangtua para pelaku bersedia bersujud di hadapan keluarga korban agar diberikan maaf atas kesalahan anaknya.

"Kalau kami diminta sujud, kami sujud, karena kami tahu anak kami salah," ujar dia.

Kulsum mengungkapkan, anaknya dan para pelaku lainnya masih memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan.

Baca juga: Pengeroyokan di SMAN 70, KPAI: Sistem Pencegahan Kekerasan Sekolah Masih Lemah

Sambil berlinang air mata, Kulsum mengatakan bahwa hukuman penjara bakal merenggut masa depan anaknya dan lima rekannya.

"Mereka sudah melakukan kesalahan, betul. Tapi apakah dengan kesalahan ini masa depan mereka terenggut juga?" kata Kulsum. 

"Anak-anak ini adalah sebagian besar anak-anak sulung, anak-anak harapan orang tuanya. Penjara tidak menyelesaikan. Penjara bukan hal yang tepat untuk mereka," sambungnya.

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Siswa SMAN 70 Masih Pelajar, Kriminolog Anjurkan Damai

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menangkap dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta.

Satu tersangka bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis (18) sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, korban pengeroyokan merupakan adik kelas para pelaku di SMAN 70 Jakarta.

Adapun peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Mei 2022.

"Korban adik kelas mereka," ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu, sambung Ridwan, motif pengeroyokan ini diduga karena persoalan senioritas di sekolah tersebut.

"Salah satunya itu (senioritas), geng," ungkap Ridwan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Sambil Menitikkan Air Mata, Orang Tua Pelaku Pengeroyokan di SMA 70 Rela Bersujud Memohon Maaf"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com