Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru yang Diterapkan Saat PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Kapasitas WFO hingga Mal Dibatasi

Kompas.com - 06/07/2022, 08:32 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

Dalam aturan itu disebutkan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh memasuki bioskop.

Meski demikian, pengunjung yang tak bisa divaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan masih diizinkan untuk memasuki bioskop.

Seluruh pengunjung bioskop pun diwajibkan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal serupa juga berlaku bagi pegawai bioskop.

Sementara itu, pengunjung berusia 12 tahun ke bawah wajib didampingi orangtua, sedangkan pengunjung berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa restoran/kafe/rumah makan di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Baca juga: Mal di Jakarta yang Buka Sentra Vaksin Booster Juli 2022

Operasional mal dibatasi hingga 22.00 WIB

Penyesuaian lain, yakni pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di DKI Jakarta boleh beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

Selain hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB, kapasitas pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan saat ini diturunkan menjadi 75 persen.

Dalam Inmendagri itu diatur bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk mal.

Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat pengunjung menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk.

Baca juga: Pengendara yang Mobilnya Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Akan Disanksi

Penyebab kenaikan level PPKM

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, hal itu disebabkan adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.

"Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," kata Syafrizal melalui keterangan tertulis, Selasa.

Syafrizal mengatakan, selain DKI Jakarta, status PPKM di beberapa daerah lainnya terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Menurut Syafrizal, ada 14 daerah yang berstatus PPKM level 2, dari yang sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di level 2.

Selain itu, ada 114 daerah dengan status PPKM level 1, menurun dari pelaksanaan aturan sebelumnya yaitu 128 daerah.

Baca juga: Tanggapi Isu Jakarta Akan Tenggelam, Pemprov DKI: Jangan Lagi Eksploitasi Air Tanah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Sopir Truk Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Ternyata Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat 'Sunset'

Senangnya Alif Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang, Bisa Lihat "Sunset"

Megapolitan
Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Tersangka Kecelakaan Beruntun di GT Halim Temperamental, Polisi Minta Bantuan KPAI dan Psikolog

Megapolitan
Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com