JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat meralat kembali penerapan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level 2 menjadi level 1.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mengeri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Jawa Bali.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level satu," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Anies Bakal Komunikasi dengan Pemerintah Pusat
Adapun pelaksanaan PPKM level 1 ini harus diterapkan di semua wilayah Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Kebijakan ini berlaku dari 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Selain Jakarta daerah lainnya seperti Bogor, Depok dan Tangerang juga menerapkan PPKM Level 1.
Sebelumnya pada Selasa (5/7/2022) Pemerintah Pusat menetapkan Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang menerapkan PPKM Level 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.