JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengubah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 2 menjadi level 1.
Adapun baru sehari sebelumnya yakni pada Selasa (5/7/2022), pemerintah mengubah status PPKM di Jakarta dari level 1 menjadi level 2.
Perubahan aturan tersebut termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 35 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Jakarta Kembali PPKM Level 1, Tempat Ibadah Batal Dibatasi
Perubahan aturan itu juga mengakibatkan berubahnya aturan kapasitas bekerja di perkantoran, khususnya pada sektor nonesensial, yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 75 persen.
Pada PPKM level 1, aturan bekerja dari kantor atau work from office ialah sebanyak 100 persen.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menetapkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai daerah level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Tito pada 5 Juli 2022.
"(Ditujukan kepada) Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Tito dalam diktum pertama.
Baca juga: Berubah dalam Sehari, PPKM Jabodetabek Kembali Jadi Level 1
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," lanjut diktum tersebut.
"Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi," tulis Tito.
Dalam beleid yang sama Tito menjelaskan bahwa penetapan level 1 PPKM untuk Jabodetabek ini berlaku hingga 1 Agustus 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.