Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Jakarta Berubah Lagi Jadi Level 1, Kapasitas Pengunjung Mal Kembali 100 Persen

Kompas.com - 06/07/2022, 13:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengubah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 2 menjadi level 1.

Adapun baru sehari sebelumnya yakni pada Selasa (5/7/2022), pemerintah mengubah status PPKM di Jakarta dari level 1 menjadi level 2.

Perubahan aturan tersebut termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 35 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: PPKM di Jakarta Berubah Lagi Jadi Level 1, WFO Kembali 100 Persen

 

Perubahan aturan itu juga mengakibatkan berubahnya aturan kapasitas pengunjung mal yang sebelumnya dibatasi 75 persen saat PPKM level 2 diberlakukan.

Saat ini di tengah penerapan PPKM level 1, kapasitas pengunjung mal kembali menjadi 100 persen.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat," demikian kutipan Inmendagri terbaru.

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua ketika berkunjung ke mal. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap bagi setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk;

Baca juga: Jakarta Kembali PPKM Level 1, Tempat Ibadah Batal Dibatasi

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian lanjutan kutipan Inmendagri tersebut.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menetapkan kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai daerah level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Tito pada 5 Juli 2022.

"(Ditujukan kepada) Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Tito dalam diktum pertama. 

"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," lanjut diktum tersebut.

"Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi," tulis Tito.

Dalam beleid yang sama Tito menjelaskan bahwa penetapan level 1 PPKM untuk Jabodetabek ini berlaku hingga 1 Agustus 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com