JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat akan menindak tegas pemilik kendaraan yang terbukti membandel memarkirkan mobil dan motornya sembarangan atau parkir liar di sejumlah titik Jakarta Pusat.
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi (Kompol) Purwanta mengatakan, tindakan tegas tersebut berlaku bagi siapa saja yang terbukti bersalah, termasuk kendaraan dengan pelat merah serta kendaraan dinas pejabat negara.
"Kami tidak melihat pelat apapun, mau itu pejabat atau orang penting negara, karena sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang," ujar Purwanta di Jalan Kebon Sirih, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Polisi dan Dishub DKI Sosialisasi Larangan Parkir Liar di Jalan Kebon Sirih karena Kerap Bikin Macet
Adapun hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.
Kendati demikian, sebelum dilakukan penindakan, kata Purwanta, jajarannya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Paling pertama kita akan sosialisasi, kedua akan memberi imbauan, dan ketiga akan ada upaya paksa derek," ungkapnya.
Adapun, dalam rangka mengurai kemacetan, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat mengadakan giat sosialisasi parkir liar di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu.
Baca juga: Sudinhub Jakpus Angkut Puluhan Kendaraan yang Parkir Liar di Senen
Purwanta mengatakan, di jalan tersebut sering ditemukan parkir liar sehingga menimbulkan kemacetan.
"Kegiatan ini, kami jalankan Undang-Undang bahwa tidak boleh parkir sembarangan, khususnya yang parkir di tempat jalan yang mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas," ujar dia.
Menurut Purwanta, pada kegiatan kali ini, jajarannya hanya memberikan teguran saja bagi pengendara yang terbukti parkir memakan sisi jalan.
Ia menambahkan, jika pengendara tetap membandel parkir sembarangan jajarannya akan melakukan penderekan terhadap kendaraan tersebut.
Baca juga: Saat Tebet Eco Park Ditutup Sementara akibat Parkir Liar dan Kemacetan...
"Hari ini sosialisasi kami sudah laksanakan, kalau masih parkir sembarangan sudah kita tegur masih bandel, terpaksa kami derek," ungkapnya.
Untuk mencegah adanya pengendara yang parkir di sisi Jalan Kebon Sirih, kata Purwanta, polisi lalu lintas dan petugas dari Sudinhub Jakpus akan diturunkan untuk mengawasi jalan tersebut.
"Kami akan tempatkan rekan-rekan Dishub, mobil dereknya juga ada dua, lalu pihak kepolisian dan turun juga pihak TNI," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.