"Kami melihat terjadi tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi jabodetabek telah melewati puncak (penularan)," kata Syafrizal.
Dengan perkembangan tersebut, Kemendagri memperkirakan wilayah aglomerasi jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam satu atau dua pekan ke depan.
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Masjid Istiqlal Tunggu Arahan Pemerintah untuk Sesuaikan Kapasitas
Menurut dia, keputusan itu sudah sesuai dengan peninjauan dan asesmen terhadap kondisi penuluran saat ini. Sementara itu, inmendagri akan berlalu selama satu bulan.
Beberapa hal yang jadi pertimbangan, salah satunya kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali.
"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," ujar Syafrizal.
Penerapan PPKM Level 2 Jabodetabek sebelumnya tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Pada aturan sebelumnya, pemerintah membatasi sejumlah aktivitas masyarakat di sejumlah titik. Padahal, sebelum Imendagri 35 Tahun 2022 dikeluarkan, pembatasan sempat dilakukan.
Dengan status PPKM Level 1 ini, pemerintah tidak lagi membatasi sejumlah aktivitas. Berikut aturan yang berubah:
Baca juga: PPKM di Jakarta Berubah Lagi Jadi Level 1, Kapasitas Pengunjung Mal Kembali 100 Persen
Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan perkantoran diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO). Aturan ini berlaku untuk sektor esensial, kritikal, maupun non esensial.
Pada aturan sebelumnya, sektor non esensial hanya boleh maksimal 75 persen. Kemudian, aturan berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pusat Belanja
Kapasitas supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, sudah diperbolehkan mencapai 100 persen. Sebelumnya, kapasitas pusat belanja hanya diperbolehkan 75 persen.
Pusat kebugaran (gym)
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Sebelumnya, pusat kebugaran hanya boleh hingga 75 persen.