Pasar Rakyat
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Sebelumnya, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Warteg
Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Jumlah maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas. Sebelumnya, kapasitas tempat ini hanya 75 persen.
Restoran dan Kafe
Restoran atau rumah makan dan kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Adapun jumlah kapasitas maksimal 100 persen. Sebelumya, kapasitas restoran dan kafe dibatasi 75 persen.
Mal atau Pusat Perbelanjaan
Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00. Sebelumnya, kapasitanya dibatasi menjadi 75 persen.
Baca juga: Jakarta Sempat Sumbang Kasus Covid-19 Terbanyak, Pemprov Didesak Segerakan Vaksinasi Booster
Bioskop
Jumlah kapasitas maksimal bioskop diizinkan 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sebelumnya, kapasitas bioskop hanya 75 persen.
Tempat Ibadah
Untuk empat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas. Sementara sebelumnya hanya 75 persen.
Taman dan Tempat Wisata
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Sebelunya, kawasan ini hanya boleh 75 persen.
Seni Budaya dan Olahraga
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Sebelunya, aktivitas ini hanya boleh 75 persen.
Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Sebelumnya, kapasitas tamu undangan hanya boleh 75 persen.
(Penulis: Larissa Huda, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.