Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Jabodetabek Kembali ke Level 1, Kemendagri Sebut Ada Tren Penurunan Kasus Covid-19

Kompas.com - 06/07/2022, 16:29 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke level 1, pada Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, PPKM di Jabodetabek berada pada level 2, berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal menjelaskan, penurunan level yang tiba-tiba ini dilakukan karena pemerintah melihat adanya tren penurunan kasus Covid-19.

Baca juga: PPKM Jabodetabek Direvisi dalam Sehari Jadi Level 1 Lagi, Ini Penjelasan Kemendagri

"Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak," kata Syafrizal kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

"Dengan perkembangan tersebut, kami memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat kembali ke level satu dalam satu atau dua minggu ke depan," ujar dia.

Syafrizal menuturkan, dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 ditetapkan bahwa PPKM akan berlangsung selama satu bulan.

Oleh karena itu, pemerintah pusat merasa perlu untuk segera menurunkan level PPKM di Jabodetabek.

"Serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," ungkapnya.

Baca juga: Ini Alasan Kemendagri Ralat PPKM Jabodetabek, Berubah dari Level 2 ke Level 1 Dalam Sehari

"Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," ucap dia.

Adapun aturan mengenai penurunan level PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mengeri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Jawa Bali.

Aturan ini berlaku mulai 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Kendati demikian, dikutip dari Kompas.id, kasus Covid-19 di Indonesia telah meningkat 10 kali lipat dalam dua bulan terakhir.

Direktur Pascasarjana Universitas Yarsi Tjandra Yoga Aditama mengatakan, jika dibandingkan dengan dua bulan sebelumnya, pada 5 Mei 2022 jumlah kasus baru Covid-19 adalah 250 orang. Artinya, kasus Covid-19 di Indonesia telah meningkat lebih dari 10 kali lipat.

”Tanggal 5 Juli 2022 kemarin kita dikejutkan dengan adanya 2.577 kasus baru setelah pada akhir pekan angka turun di bawah 2.000 kasus. Sebagaimana kecenderungan selama ini memang di akhir pekan angka sering kali turun atau rendah,” kata Tjandra di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: PPKM Jabodetabek Diralat Jadi Level 1, Ini Aturan Lengkapnya

Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, menurut Tjandra, kemungkinan lebih besar dari yang terkonfirmasi karena banyak orang enggan melakukan pemeriksaan atau melakukan pemeriksaan mandiri sehingga tidak terdata dalam sistem.

”Kalau kasus terus meningkat, potensi terbentuknya varian baru jadi lebih besar, belum lagi dampak kesehatan pada kelompok risiko tinggi dan juga gangguan aktivitas kalau seseorang harus diisolasi,” katanya.

Untuk menekan risiko keparahan dan kematian, selain percepatan vaksinasi juga perlu menerapkan protokol kesehatan. Sebab, subvarian BA.4 dan BA.5 Omicron lebih baik dalam menghindari vaksin dan sebagian besar perawatan antibodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com