JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) ke level 1, pada Rabu (6/7/2022).
Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022, PPKM di Jabodetabek berada pada level 2, berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal menjelaskan, penurunan level yang tiba-tiba ini dilakukan karena pemerintah melihat adanya tren penurunan kasus Covid-19.
Baca juga: PPKM Jabodetabek Direvisi dalam Sehari Jadi Level 1 Lagi, Ini Penjelasan Kemendagri
"Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak," kata Syafrizal kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
"Dengan perkembangan tersebut, kami memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat kembali ke level satu dalam satu atau dua minggu ke depan," ujar dia.
Syafrizal menuturkan, dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 ditetapkan bahwa PPKM akan berlangsung selama satu bulan.
Oleh karena itu, pemerintah pusat merasa perlu untuk segera menurunkan level PPKM di Jabodetabek.
"Serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," ungkapnya.
Baca juga: Ini Alasan Kemendagri Ralat PPKM Jabodetabek, Berubah dari Level 2 ke Level 1 Dalam Sehari
"Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," ucap dia.
Adapun aturan mengenai penurunan level PPKM ini tertuang dalam Instruksi Mengeri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Jawa Bali.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.