JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat meralat penerapan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level 2 menjadi level 1.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mengeri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Jawa Bali.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku bersyukur bahwa PPKM yang diterapkan di Ibu Kota kembali ke level 1.
"Yang pertama, kita bersyukur PPKM diperpanjang oleh Pemerintah Pusat tetap di level 1," paparnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Ini Alasan Kemendagri Ralat PPKM Jabodetabek, Berubah dari Level 2 ke Level 1 Dalam Sehari
Di sisi lain, Riza meminta warga di Jakarta untuk tetap disiplin dan bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan.
Politisi Gerindra itu meminta warga Ibu Kota untuk divaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster.
"Terus memastikan seluruh keluarga di rumah, di lingkungan terdekat, kerabat semua, kita ajak untuk memastikan sudah mendapatkan booster atau vaksin yang ketiga," sebutnya.
"Karena memang pelonggaran sudah semuanya 100 persen, tapi harus didukung dengan protokol kesehatan yang ketat dan juga vaksin," sambung dia.
Baca juga: Jakarta Sempat Sumbang Kasus Covid-19 Terbanyak, Pemprov Didesak Segerakan Vaksinasi Booster
Adapun pelaksanaan PPKM level 1 ini harus diterapkan di semua wilayah Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Kebijakan ini berlaku dari 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Selain Jakarta daerah lainnya, yakni Bogor, Depok, dan Tangerang juga menerapkan PPKM Level 1.
Sebelumnya pada Selasa (5/7/2022) Pemerintah Pusat menetapkan Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang menerapkan PPKM Level 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.