JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kebon Jeruk menangkap seorang wanita berinisial SN, yang mempertontonkan tindakan asusila melalui aplikasi media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, SN mempertontonkan bagian tubuhnya yang terbuka melalui siaran langsung aplikasi Mango Live.
"Pengungkapan dari Polsek Kebon Jeruk, terkait tindak pidana penyebaran pornografi, hal ini terkait dengan UU ITE. Modus pelaku adalah mempertunjukkan, mempertontonkan unsur pornografi melalui aplikasi Mango Live," kata Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Menkominfo Mengaku Tak Sanggup Batasi Akses Pornografi Pakai VPN
"SN ditangkap pada 29 Juni 2022 puku 23.30 WIB, di Jalan Kramat Lubang Payung, Jakarta timur. SN merupakan model dari agensi Unicorn Management," imbuh Pasma.
Selain SN, polisi juga menangkap RH, yang berperan sebagai agensi, pengelola, dan menggaji talent seperti SN.
"Setelah mengamankan pelaku pertama, tim melakukan pengembangan kembali yaitu pada hari Kamis, 30 Juni 2022, pukul 3 WIB dini hari, di Jalan Amal Bakti, Ciputat, Tangerang Selatan. RH agensinya," kata Pasma.
Baca juga: Tersangka Kasus Pornografi Dea OnlyFans Tak Ditahan karena Hamil, Proses Hukum Tetap Berjalan
Pasma menjelaskan, Unicorn Management merupakan sub agensi dari sebuah talenta manajemen yang berbasis di luar negeri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU RI nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.