Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Gelombang Penolakan Ganti Nama Jalan, Wagub DKI: Sekali Lagi, Ini Tak Akan Bebani Warga

Kompas.com - 06/07/2022, 17:34 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang penolakan warga terhadap pergantian sejumlah nama jalan di DKI Jakarta terus berdatangan hingga saat ini.

Terakhir, warga kawasan Condet, Kramatjati, Jakarta Timur, menolak pergantian nama Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut.

Menanggapi gelombang penolakan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa perubahan total 22 nama jalan itu tak akan menyusahkan warga.

Baca juga: Dukcapil: 59 Persen Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan di Jakpus Sudah Ubah Data Kependudukan

"Sekali lagi, (perubahan nama jalan) tidak akan membebani warga," ucapnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Riza mengakui, memang bakal terdapat banyak dokumen yang harus disesuaikan oleh warga usai nama jalan di tempat tinggalnya diubah seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan lainnya.

Namun, menurut dia, penyesuaian dokumen bakal menyesuaikan dengan masa berlaku dokumen masing-masing.

Baca juga: Ragam Cara Warga DKI Protes Perubahan Nama Jalan: Tolak KTP Baru hingga Tutupi Plang dengan Kertas

Sebagai contoh, warga bisa mengurus surat tanda nomor kendaraannya (STNK) saat masa berlaku dokumen itu habis.

"Akibat itu, memang perlu ada perubahan identitas, KTP, KK, STNK, BPKB, bahkan sertifikat (tanah), dan lainnya. Namun demikian, semua perubahan itu mengikuti periodisasinya saja," urai Riza.

"Umpamanya, STNK baru habis nanti 5 tahun kemudian, ya tidak perlu diganti sekarang," sambungnya.

Politisi Gerindra itu melanjutkan, contoh lainnya adalah sertifikat tanah dapat diganti setelah tanah yang tercantum dalam sertifikat terjual.

Baca juga: 22 Nama Jalan di Jakarta Berubah, Sertifikat Tanah Lama Tetap Sah

"Nanti kalau terjadi jual beli, baru (sertifikat tanah) dilakukan perubahan," ucap Riza.

Di sisi lain, ia menambahkan, warga diizinkan untuk mengubah dokumen-dokumennya saat ini.

Menurut dia, penyesuaian dokumen itu tak membutuhkan biaya.

"Kalau ingin mengubah, tidak ada biaya. Kami mendukung, bahkan Dukcapil proaktif membantu warga semua," katanya.

Untuk diketahui, selain warga kawasan Condet, sejumlah warga di Tanah Tinggi, Johar Baru, juga menolak perubahan nama Jalan Tanah Tinggi I gang 5 menjadi Jalan A. Hamid Arief.

Penolakan itu diekspresikan dengan menolak langsung KTP baru yang diserahkan Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.

Di Cikini, Jakarta Pusat, warga juga menolak perubahan nama Jalan Cikini VII menjadi Jalan Tino Sidin. Menurut warga setempat, penggantian nama jalan itu hanya akan menyulitkan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com