JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa pergantian nama sejumlah nama jalan di Ibu Kota merupakan keputusan final.
Untuk diketahui, terdapat 22 nama jalan di Jakarta yang diganti oleh Pemprov DKI beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, terdapat gelombang penolakan warga atas pergantian puluhan nama jalan di Ibu Kota.
Baca juga: Tanggapi Gelombang Penolakan Ganti Nama Jalan, Wagub DKI: Sekali Lagi, Ini Tak Akan Bebani Warga
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, keputusan Pemprov DKI Jakarta soal pergantian nama jalan tidak berubah meski banyak penolakan dari warga.
"Yes. Sampai hari ini, keputusan dari Pemprov tetap dengan nama yang sudah diubah. Sampai hari ini, (keputusan Pemprov) tidak berubah," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ia memahami bahwa banyak warga yang menolak pergantian nama jalan itu.
Riza menilai, warga menolak pergantian nama jalan karena bakal kesulitan saat harus menyesuaikan dokumen-dokumen yang mereka miliki.
Namun, politisi Gerindra itu memastikan bahwa penyesuaian dokumen warga bakal dimudahkan.
Baca juga: 22 Nama Jalan di Jakarta Diganti, Disdukcapil DKI: 959 e-KTP Sedang dalam Proses Pergantian Alamat
"Ya tentu kami memahami, mengerti, beberapa warga yang menolak ada perubahan. Karena mungkin dirasa jadi repot, harus mengganti, ada biaya," papar dia.
Riza menyebutkan, penyesuaian dokumen itu tak akan memakan biaya.
Penyesuaian dokumen tersebut bakal menyesuaikan dengan masa berlaku dokumen masing-masing.
Dicontohkan, warga bisa mengurus surat tanda nomor kendaraannya (STNK) saat masa berlaku dokumen itu habis.
"Akibat itu, memang perlu ada perubahan identitas, KTP, KK, STNK, BPKB, bahkan sertifikat (tanah), dan lainnya. Namun demikian, semua perubahan itu mengikuti periodisasinya saja," urai Riza.
Baca juga: Dukcapil: 59 Persen Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan di Jakpus Sudah Ubah Data Kependudukan
"Umpamanya, STNK baru habis nanti 5 tahun kemudian, ya tidak perlu diganti sekarang," sambung dia.
Politisi Gerindra itu melanjutkan, contoh lainnya adalah sertifikat tanah dapat diganti setelah tanah yang tercantum dalam sertifikat terjual.
"Nanti kalau terjadi jual beli, baru (sertifikat tanah) dilakukan perubahan," ucap Riza.
Untuk diketahui, sejumlah warga di Tanah Tinggi, Johar Baru, juga menolak perubahan nama Jalan Tanah Tinggi I gang 5 menjadi Jalan A Hamid Arief.
Penolakan itu diekspresikan dengan menolak langsung KTP baru yang diserahkan Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma.
Baca juga: Meski Ditolak Warganya, Pemprov DKI Bersikeras Ganti 22 Nama Jalan di Ibu Kota
Di Cikini, Jakarta Pusat, warga juga menolak perubahan nama Jalan Cikini VII menjadi Jalan Tino Sidin. Menurut warga setempat, penggantian nama jalan itu hanya akan menyulitkan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.